Merdeka.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667. Sehingga mulai tahun 2022 UMP di ibukota menjadi Rp4.641.854.
Peneliti Indef, Rizal Taufiqurrahman menilai, kenaikan UMP tersebut dapat berdampak positif karena bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi kontribusi perekonomian DKI Jakarta kepada nasional mencapai 17 persen.
“Setidaknya ini akan meningkatkan daya beli masyarakat karena kenaikannya sekitar Rp200.000-an dan DKI punya kontribusi 17 persen terhadap ekonomi nasional,” kata Rizal dalam diskusi bertajuk: Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia di Tahun 2022?, Jakarta, Jumat (24/12).
Rizal menuturkan, kenaikan UMP tersebut berpeluang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Khususnya dari sektor konsumsi masyarakat. Mengingat perekonomian Indonesia 65 persen ditopang dari konsumsi rumah tangga.
“Ini sudah berpeluang besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Sebagai informasi, sampai kuartal III-2021 tingkat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 1,32 persen. Mengalami penurunan dari capaian sebelumnya di tahun yang sama yakni 5,2 persen.
Pengusaha Keberatan
Meski begitu Rizal tidak menutup mata, kenaikan UMP yang diumumkan menjelang akhir tahun ini cukup membuat para pengusaha keberatan. Dia menilai keberatan tersebut hanya sebagai respon dari pengusaha yang sudah menyusun penganggaran sebelum akhir tahun.
“Ini akhir tahun yang biasanya pengusaha ini sudah mempersiapkan dan melihat kinerja selama ini,” kata dia.
Terlebih kata dia, tidak semua sektor telah mengalami pemulihan bisnis yang sama. Sehingga menimbulkan gejolak dari kalangan pengusaha.
“Ada juga pengusaha yang belum fit atau sehat dari sisi bisnisnya,” kata dia.
Namun, Rizal meyakini kenaikan UMP tersebut menjadi sinyal perbaikan ekonomi di DKI Jakarta maupun secara nasional. “Setidaknya ini bisa memberikan perbaikan ekonomi yang lebih baik,” kata dia mengakhiri.