Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR 2021 wajib dibayar secara penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1 asal memenuhi syarat.
Apakah karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh tetap berhak mendapatkan THR? Pertama, dapat diketahui bahwa kebijakan THR merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” demikian bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Jumat (16/4/2021).
Meski belum kerja satu tahun dapat THR, namun besarannya berbeda dibandingkan pekerja yang sudah satu tahun bekerja. Mengacu pada Pasal 3 peraturan tersebut, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
“Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” demikian bunyi Pasal 3 butir b.
Perhitungan THR bagi karyawan yang belum kerja satu tahun adalah sebagai berikut:
Masa kerja : 12 × 1 bulan upah
Contohnya begini, jika Anda mendapatkan upah Rp 5 juta/bulan dan baru bekerja selama 6 bulan maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:
6 : 12 = 0,5 lalu 0,5 x 5.000.000 = 2.500.000. Jadi, THR yang diterima adalah Rp 2,5 juta.
Upah satu bulan yang dimaksud di sini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.