0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR 2021 wajib dibayar secara penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1 asal memenuhi syarat.

Apakah karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh tetap berhak mendapatkan THR? Pertama, dapat diketahui bahwa kebijakan THR merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” demikian bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Jumat (16/4/2021).

Meski belum kerja satu tahun dapat THR, namun besarannya berbeda dibandingkan pekerja yang sudah satu tahun bekerja. Mengacu pada Pasal 3 peraturan tersebut, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

“Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” demikian bunyi Pasal 3 butir b.

Perhitungan THR bagi karyawan yang belum kerja satu tahun adalah sebagai berikut:

Masa kerja : 12 × 1 bulan upah

Contohnya begini, jika Anda mendapatkan upah Rp 5 juta/bulan dan baru bekerja selama 6 bulan maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

6 : 12 = 0,5 lalu 0,5 x 5.000.000 = 2.500.000. Jadi, THR yang diterima adalah Rp 2,5 juta.

Upah satu bulan yang dimaksud di sini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *