Read Time:1 Minute, 10 Second
PRESS RELEASE
Kami Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam menyikapi kondisi akhir-akhir ini terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan yang merugikan Pekerja / Buruh Indonesia, pada kesempatan ini kami menyampaikan sikap :
- Bahwa aksi unjuk rasa MPBI menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang semula akan dilaksanakan tanggal 23 Maret 2020 ditunda mengingat terjadinya wabah virus corona atau covid 19. Selanjutnya akan dilakukan pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Data terakhir Massa Buruh MPBI dari 3 Konfederasi tercatat 80.300 Anggota MPBI dan 3 Konfederasi Buruh Terbesar yang sudah menyatakan kesiapan mengikuti Aksi Besar-besaran MPBI untuk Menolak Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, juga jutaan Anggota MPBI dari 3 Konfederasi di Seluruh Indonesia.
- Menghimbau kepada Pemerintah dan DPR RI agar tidak melaksanakan atau menunda sidang-sidang pembahasan Omnibus Law khususnya RUU Cipta Kerja. Mengutamakan dan fokus dalam penanggulangan wabah virus corona yang tengah mendera tanah air.
- Kepada DPR RI agar memberikan ruang seluas-luasnya dan membuka diri secara terbuka terhadap berbagai alasan kenapa Serikat Pekerja / Serikat Buruh menolak RUU Cipta Kerja tersebut.
- Penolakan yang kami sampaikan dan akan terus kami lakukan demi menjaga martabat kemanusian pekerja Indonesia sekarang maupun masa depan.
- Meminta Pemerintah dan Perusahaan untuk menyiapkan alat-alat Kesehatan untuk pekerja, demi mencegah penyebaran virus corona di Perusahaan dan tempat kerja masing-masing.
Jakarta 18 Maret 2020
MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA