Merdeka.com – Pandemi Corona membuat jutaan tenaga kerja di Amerika Serikat (AS) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama bagi tenaga kerja berpenghasilan rendah.
Namun, Biro Riset Ekonomi atau National Bureau of Economic Research (NBER) mencatat ada dua pertiga pengangguran di AS akan mendapatkan tunjangan lebih dari nilai gaji mereka.
Berdasarkan hasil penelitian NBER yang dilakukan oleh Peter Ganong, Joseph S. Vavra dan Pascal J. Noe mencatat bahwa sebesar 68 persen dari korban PHK akan memperoleh nilai kompensasi mencapai 134 persen. Sementara, 20 persen lainnya akan mendapat kompensasi sebanyak 200 persen dari gaji sebelumnya.
Dikutip dari CNBC, Kamis (9/7), petugas kebersihan akan memperoleh kompensasi senilai 158 persen dari gaji mereka. Sedangkan, pekerja ritel bisa mendapatkan 142 persen dari penghasilan terakhir sebelum kena PHK.
Selain itu, pengangguran di AS juga berhak memperoleh manfaat dari regulasi CARES. Di mana, mereka akan menerima dana tunjangan pengangguran sebesar USD 600 per orang atau setara Rp 8,6 juta untuk setiap minggunya sampai bulan Juli (kurs Rp 14.380).
Kendati demikian, tim peneliti NBER meminta pemerintah AS untuk memangkas pemberian kompensasi tidak lebih dari 100 persen nilai pekerja yang terdampak PHK. Sehingga nilai tunjangan yang diberikan hanya sebesar USD 300 atau Rp 4,3 juta.
Sebab, bila nilai tunjangan yang diberikan terlampau tinggi, dikhawatirkan akan memicu masalah baru di AS. Seperti terhambatnya berbagai program untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian nilai tunjangan yang tinggi dapat memberikan likuiditas yang diperlukan bagi rumah tangga untuk mempertahankan daya beli selama pandemi berlangsung. Tapi harus proporsional saat ekonomi seperti ini,” tukasnya.