Jakarta – Pemerintah telah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP.
Plt Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih mengungkapkan jaminan ini diharapkan bisa meringankan beban buruh yang mengalami PHK dengan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi kepada pekerja sampai pelatihan kerja.
Menurut Tri ini merupakan program baru dibandingkan dengan negara tetangga lainnya. “Di negara lain perlu waktu yang lama seperti Malaysia dan Korea ini ditetapkan perlu waktu sekitar 35 tahun dan relatif singkat menetapkan JKP ini,” kata dia dalam acara sosialisasi virtual, Rabu (3/2/2021).
Dia mengungkapkan meskipun penetapannya terbilang singkat diharapkan bisa berjalan dengan baik dan bisa diimplementasikan di lapangan. Menurut dia dibutuhkan mediator untuk bekerja sama di lingkungan ketenagakerjaan.
Sebelumnya disebutkan ada sejumlah syarat oleh pemerintah agar buruh yang terkena PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal itu diatur di pasal 4.
“Peserta terdiri atas: a. pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial; dan b. pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial,” demikian bunyi ayat 1 dikutip detikcom
Dijelaskan dalam ayat 2, peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Selain persyaratan di atas, buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM,” demikian butir b ayat 3.
Ayat 4 menerangkan peserta program JKN merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha. Diterangkan dalam pasal 11, iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Iuran sebesar 0,46% bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.
Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22% dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM.
“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja,” demikian bunyi pasal 19 ayat 3.
Diterangkan dalam pasal 20, manfaat JKP bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.