Merdeka.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak keras keputusan PHK paksa yang dilakukan manajemen Kantor Berita Antara terhadap 32 karyawan BUMN tersebut.
Kata dia, KSPI akan melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan persoalan ini ke Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Iqbal menilai, Keputusan Direksi Perum LKBN Antara pimpinan Meidyatama Suryodiningrat ini sudah melanggar hukum ketenagakerjaan. Dia pun mendukung penuh perjuangan Serikat Pekerja Antara (SP Antara) afiliasi ASPEK Indonesia.
“KSPI bersama ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia akan mengambil langkah organisasi untuk mendukung perjuangan SP Antara, memperkuat langkah hukum yang telah diambil SP Antara, serta melapor dan meminta dukungan (ITUC) dan ILO,” tuturnya Minggu (18/8).
Terlebih lagi, di antara para karyawan yang terkena PHK paksa itu adalah dua orang Jurnalis. KSPI memandang langkah manajemen Kantor Berita Antara itu sudah melanggar hukum ketenagakerjaan dan hukum internasional tentang perlindungan jurnalis.
Seperti diketahui, pada Sabtu (17/8), Ketua Serikat Pekerja (SP) Antara Abdul Gofur melayangkan penolakan keras terhadap aksi PHK oleh Perseroan.
“Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara,” ujar Gofur.
SP Antara juga meminta Direksi agar berhenti mengeluarkan kebijakan yang kerap menyulitkan karyawan. Itu seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus serta 3 orang anggota SP Antara yang sarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).
“SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada LBH ASPEK Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang tidak humanis itu,” lanjut Gofur.