Merdeka.com – Kongres V Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan tetap menolak omnibus law UU cipta kerja. KSPI meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja, serta mengeluarkannya dari program legislasi nasional.
“Setidak-tidaknya kluster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari omnibus law UU Cipta Kerja serta segala kluster dan pasal yang merugikan kelompok kelas pekerja dihapuskan dan jangan dibahas,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
Kluster yang merugikan kelas pekerja yang dimaksud, antara lain pengelolaan tanah untuk petani, ikan untuk nelayan, buruh migran, pekerja rumah tangga, persoalan lingkungan hidup. Persoalan hak asasi manusia, persoalan tambang, penguasaan sumber daya alam, hingga persoalan ketenagalistrikan dan hal-hal yang lain yang terkait dengan kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Usulan atau tawaran KSPI adalah omnibus law UU Cipta Kerja menjadi UU kemudahan berinvestasi. Jadi silakan di atur dalam UU kemudahan berinvestasi berbentuk omnibus law silakan.”
“Jadi benar-benar omnibus law yang diminta KSPI adalah UU kemudahan investasi, dengan mengeluarkan segala hal kluster, pasal, ayat, butir yang menyangkut dengan kepentingan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Ancaman Mogok Nasional
Bilamana DPR dan pemerintah tidak mengganti nama omnibus law UU Cipta Kerja maka serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran.
“Langkah terakhir yang dilakukan KSPI akan ada aksi besar-besaran terkait penolakan omnibus law tanggal 14 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. 50 ribu buruh berkumpul di DPR RI dan secara serentak puluhan ribu buruh di 34 provinsi di Indonesia,” ucapnya.
Bila suara buruh tetap tidak didengar, KSPI memutuskan setiap minggu dalam 1 bulan akan melakukan aksi bergelombang terus menerus. “Pada satu titik kongres KSPI telah memutuskan mogok nasional akan dikeluarkan oleh dewan eksekutif nasional ketika omnibus law UU Cipta kerja tetap dibahas,” pungkas Said.