Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding banyak perusahaan yang sengaja mempailitkan diri gara-gara Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berserta peraturan turunannya.
Pihaknya menduga hal itu sengaja dilakukan karena dengan alasan pailit maka perusahaan boleh membayar pesangon hanya separuh. Itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Mereka (buruh) sudah mulai resah. Bayangkan, sekarang banyak perusahaan di Bekasi, ada tiba-tiba perusahaan yang mempailitkan perusahaannya,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Menurut dia, mudah bagi perusahaan untuk mempailitkan diri, misalnya saja dengan berpura-pura tidak mampu membayar jasa katering. Lalu, pihak katering menggugat pailit si perusahaan yang menggunakan jasanya gara-gara tidak mampu membayar biaya katering.
“Kemudian pailit, apa yang terjadi? Dia bayar cuma 0,5 kali upah pesangon (kepada karyawannya yang di-PHK). Itu lah gara-gara ada PP Nomor 35 Tahun 2021,” sebutnya.
Untuk apa mereka mempailitkan diri? Menurut Said Iqbal, agar dapat mendirikan perusahaan baru dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh Omnibus Law.
“Ketika dia bikin perusahaan baru karena Omnibus Law dan PP turunannya itu boleh karyawan kontrak sepanjang hayat, karena outsourcing tidak ada lagi jenis pekerjaan yang dibatasi dan juga tidak membedakan jenis pekerjaan, kegiatan pokok dan kegiatan penunjang, dia akan rekrut outsourcing sebanyak-banyaknya,” paparnya.
Menurutnya makin banyak perusahaan yang mempailitkan diri lalu mendirikan perusahaan baru. Hal itu dianggap menguntungkan pengusaha tapi merugikan buruh.
“Sekarang di Bekasi ada 3 (perusahaan) trennya, di Tangerang sudah banyak sekali,” tambahnya.