CILACAP – Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi dan Umum Patra Scaffolding (SPKEP Patra Scaffolding) PT PBAS menolak rencana pengalihan pekerjaan pemasangan dan pembongkaran scaffolding atau perancah dari PT Patra Badak Arun Solusi (PT PBAS) ke vendor lain. Pasalnya, mereka kuatir akan kehilangan hak pesangon.
Saat mendatangi kantor Disnakerin Kabupaten Cilacap Rabu (12/12) kemarin, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPKEP Patra Scaffolding PT PBAS, Saliman mengungkapkan, dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan nomor 268/E14100/2018-SO menyebutkan, perusahaan pemberi pekerjaan, yakni PT Pertamina RU IV memberi kontrak kerja selama 180 hari atau enam bulan kepada PT PBAS.
Namun PT PBAS memberikan pekerjaan tersebut kepada PT UPS selama tiga bulan pertama. Setelah itu ditarik lagi ke PT PBAS. “Alasannya kenapa harus dialihkan ke PT UPS. Apakah PT PBAS tidak mampu? Kalau mampu kenapa harus dialihkan ke UPS?,” tanyanya.
Oleh karena itu, serikat pekerja menolak pengalihan tersebut. Menurut dia, kalau Pertamina sudah menunjuk PT PBAS, harus diselesaikan terlebih dahulu. Soal setelah enam bulan Pertamina menunjuk vendor lain, itu persoalan lain. “Sampai hari ini kita masih Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Secara hukum PKWTT tidak bisa dialihkan ke perusahaan lain,” tegasnya.
Dengan status itu, pekerja kawatir akan menghilangkan hak pesangon pekerja. “Dengan menjadi PKWT, konsekuensinya hak pesangon kami hilang. Hak pesangon selama menjadi PKWTT mungkin tetap kami dapatkan. Tetapi setelah menjadi PKWT,konsekuensinya hak pesangon setelah itu kami hilang. Itu yang kawatirkan,”ungkapnya.
Upaya perundingan dengan manajemen PT PBAS yang difasilitasi oleh Disnakerin Kabupaten Cilacap yang memakan waktu dua jam, belum menemukan titik temu. Setelah perundingan, HRD PT PBAS Pusat, Aryo Diwantoro menolak memberikan penjelasan kepada awak media. “No coment, no coment,” ujarnya singkat. (nas/din)