0 0
Read Time:1 Minute, 2 Second

Jakarta – Virus Corona memberikan dampak yang besar bagi dunia usaha. Virus ini juga memberikan dampak buruk bagi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) hingga akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 676 karyawan.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/6/2020), Corona berdampak pada penghentian operasional sebagian perusahaan.

“Mal yang dimiliki maupun dikelola perseroan untuk sementara dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat maupun daerah sehubungan dengan PSBB, beberapa hotel yang dimiliki maupun dikelola perseroan sementara ditutup sebagai bagian dari upaya mengurangi beban operasional. Parkir yang dikelola sebagian besar dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti mal/hotel,” bunyi surat Lippo Karawaci kepada BEI.

Per 31 Desember 2019 jumlah karyawan tetap dan tidak tetap sebanyak 15.995 karyawan. Kemudian, jumlah karyawan tetap dan tidak tetap saat ini 14.927 karyawan.

Sebanyak 676 karyawan di-PHK dari Januari 2020 hingga saat ini. Lalu, jumlah karyawan yang dirumahkan 73 orang. Selanjutnya, jumlah karyawan yang terdampak dengan status lainnya seperti pemotongan gaji sampai 50% sebanyak 619 karyawan.

Pendapatan perusahaan untuk periode 31 Maret atau 30 April 2020 diperkirakan turun kurang dari 25% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Laba bersih juga diperkirakan mengalami penurunan kurang dari 25% pada 31 Maret 2020 atau 30 April 2020 dibanding periode sama tahun lalu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *