0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second


Perlindungan sosial adalah prioritas strategis dalam respon HIV global karena perannya dalam mendukung dan mengurangi dampak pada masyarakat, rumah tangga dan individu.

ILO memperkirakan bahwa 80 persen orang di seluruh dunia tidak memiliki akses ke jaminan sosial yang komprehensif, terutama mereka yang berada di ekonomi informal dan daerah pedesaan.

HIV dan AIDS semakin mengurangi sumber daya rumah tangga yang tersedia, mengganggu ketahanan individu, keluarga, masyarakat dan negara.

Sistem jaminan sosial dapat bertindak sebagai penstabil sosial dan ekonomi dan membantu menjaga martabat dan pendapatan bagi pekerja yang terkena dampak HIV dan keluarga mereka sambil mengurangi kerentanan orang terhadap HIV sehingga berkontribusi untuk mencapai tujuan global pada program HIV (90-90-90).

Konferensi Perburuhan Internasional, pada tahun 2012 mengadopsi Rekomendasi ILO Landasan Perlindungan Sosial No. 202 yang menegaskan kembali jaminan sosial sebagai hak asasi manusia.

Rekomendasi ini memberikan panduan untuk membantu negara membangun atau memperbarui program jaminan sosial mereka untuk mencegah atau mengurangi kemiskinan, ketidaksetaraan, pengucilan sosial dan ketidakamanan sosial.

Negara harus memberikan jaminan jaminan sosial dasar kepada semua penduduk dan anak-anak, termasuk orang yang hidup dengan HIV dan populasi kunci yang rentan, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang dan peraturan nasional.

Di sisi lain, terkait dengan upaya untuk mengurangi stigma dan diskriminasi tentang HIV di tempat kerja dan dalam rangka mendorong lebih banyak perusahaan melakukan program penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja, ILO mendukung Kementrian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan implementasi Kepmenakertrans No. 68/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.

Pada tahun 2018 ILO dengan dukungan UNAIDS melakukan 2 penelitian terkait dengan perlindungan sosial pada ODHA bekerjasama Indonesia Aids Coalition dan Review Implementasi Kepmen 68/2004 bekerjasama dengan Yayasan Kusuma Buana.

Dua penelitian ini telah selesai dan akan disosialisasikan pada acara Lokakarya Diseminasi Hasil Penelitian Tentang Perlindungan Sosial dan Implementasi P2HIV di Tempat Kerja pada hari tanggal 29-30 April 2019 di Hotel Grand Melia, Jakarta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *