BANGKAPOS.COM – Merasa hak sebagai karyawan tak dipenuhi oleh pihak perusahaan tempat bekerja, sejumlah mantan karyawan/karyawati PT Istana Agung, dealer kendaraan merek Toyota mengadu ke Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Usai mengadukan perusahaan tempatnya bekerja, Anca dan lima mantan karyawan perusahaan tersebut menggelar konferensi pers, Rabu (30/4/2019).
Anca menjelaskan, selama bertahun-tahun bekerja sebagai sales, ia mengaku tak pernah mendapatkan gaji para pekerja umumnya. “Saya termasuk rekan-rekan lainnya ketika masih bekerja sebagai sales di perusahaan itu (PT Istana Agung — red) sama sekali tidak memperoleh gaji bulanan dari perusahaan,” ungkap Anca.
Ia juga mengaku bingung dengan pola manajemen perusahaan. Di satu sisi ia wajib masuk kerja tiap hari atau selama 6 hari kerja. Namun yang diperoleh bukan gaji, melainkan semacam komisi penjualan produk.
“Sistem gaji sales berdasarkan penjualan produk kendaraan artinya gaji dibayar jika ada produk yang terjual,” terang Anca.
Hal senada diungkapkan oleh Hendri alias Ayi dan emily yang mengaku masing-masing sudah 5 tahun dan 2 tahun bekerja di dealer Istana Agung. Selain masalah gaji, mereka juga mengaku tak mendapatkan hak cuti dan jaminan asuransi dari perusahaan.
Yesi, mantan sales lainnya mengaku pernah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja. “Sebelumnya sempat dilaporkan ke Disnaker namun sampai saat ini belum ada kejelasannya,” ungkap Yesi.
Ketua SPSI
Ketua SPSI Provinsi Bangka Belitung, Darusman Aswan ketika dikonfirmasi soal keluhan sejumlah mantan karyawan/karyawati dealer PT Istana Agung baru-baru ini mendatanginya guna melaporkan soal manajemen perusahaan dealer tersebut dibenarkanya.
“Iya betul mereka kemarin malam sempat mendatangi saya. Mereka mengadukan persoalan mereka terkait hak mereka yang diabaikan pihak perusahaan,” kata Darusman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (2/5/2019) siang.
Darusman melihat persoalan ini dari sisi perspektif peraturan yang berlaku bahwa UU Perburuhan tak mengatur sebuah perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara freelance.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan justru dikenal sebutan Pekerja Harian Lepas artinya mereka tidak dituntut untuk kerja tetap dan tidak dituntut untuk masuk kerja jam berapa. Sementara menurut keterangan para mantan karyawan/karyawati Istana Agung yang melapor ke saya jika mereka dituntut untuk masuk kerja tiap hari,” terangnya.
PT Istana Agung
Kepala Personalia, PT Istana Agung, Leni saat dikonfirmasi masalah ini membantah keluhan sejumlah mantan karyawan/karyawati yang menyebut pihak perusahaan tak pernah membayar gaji para karyawan/karyawati bidang sales.
“Oh itu benar apa yang dikatakan para mantan karyawan/karyawati sales perusahaan kita itu. Gaji mereka tetap kita bayar hanya saja kita bayar jika berhasil menjual produk kita,” kata Yeni saat ditemui di kantor dealer Istana Agung di kawasan jalan Mesjid Jamik, Kota Pangkalpinang.
Leni menegaskan, soal gaji ini sudah tertera dalam perjanjian kontrak kerja. “Dalam surat perjanjian yang ditandatangani mereka menyebutkan jika gaji mereka dibayar jika ada penjualan produk,” jelas Leni.
Leni juga membenarkan jika persoalan keluhan sejumlah mantan karyawan perusahaannya itu sebelumnya sempat dilaporkan ke pihak Disnaker daerah setempat, namun oleh pihak Disnaker menurutnya justru tak mempersoalkan hal itu.
“Disnaker tidak mempersoalkan hal itu malah hanya memberikan masukan ke perusahaan kita,” terangnya.
Ditambahkan Leni, selama ini pihak perusahaanya sama sekali tidak pernah melakukan pemecatan terhadap para Sales. “Sebaliknya malah mereka yang mengundurkan diri bekerja dari perusahaan kita,” tegasnya.