Merdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat terbuka dan melibatkan seluruh pihak banyak. Beberapa pihak dilibatkan di antaranya para pekerja buruh, pengusaha, dan praktisi dari akademisi dari berbagai keilmuan.
“Kami Perlu menegaskan bahwa proses panjang pembentukan RUU Cipta kerja khususnya kluster ketenagakerjaan kami memulai kembali mereview kembali kami melibatkan partisipasi stakeholder,” kata dia dalam webinar di Jakarta, Jumat (28/8).
Bahkan, meskipun RUU Cipta kerja telah diserahkan dan tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Ketenagakerjaan bersama-sama dengan unsur pekerja buruh dan pengusaha terus melakukan pendalaman atas substansi ketenagakerjaan.
Pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan yang konstruktif untuk dapat disesuaikan. Mengingat proses pembahasan RUU Cipta kerja di DPR pastinya akan dilakukan secara transparan, demokratis dengan mengedepankan kepentingan nasional.
“Undang-undang RUU yang sudah kami serahkan kepada DPR kami menyadari betul bahwa betapa penting mendengar kembali masukan-masukan dari seluruh stakeholder dan Alhamdulillah itu dilakukan dalam beberapa kali pertemuan dilangsungkan dengan suasana yang sangat dinamis namun kondisi masing-masing pihak tidak ada hambatan untuk mengungkapkan harapan aspirasi semua keinginan,” jelas dia.
Dia menekankan, undang-undang ini merupakan jawaban atas persoalan yang kita hadapi saat ini. Pemerintah berharap DPR dapat segera mengesahkan RUU Cipta kerja. Karena ini akan menjadi suatu undang-undang yang mampu membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.
Selain itu, RUU Cipta Kerja ini diyakini akan mampu mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, mampu menjaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja atau buruh, serta mampu mendukung kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
“Saya ingin mengulang bahwa kepentingan mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh dan mendukung kelangsungan usaha yang berkesinambungan. Jadi tidak hanya kepentingan perluasan kesempatan kerja saja tapi betapa penting meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh serta bagaimana mendukung kelangsungan usaha itu agar berkesinambungan,” jelasnya.
“Ketiga hal itu yang kami harus akomodasi dalam RUU Cipta kerja tidaklah benar sekali lagi kalau hanya berkepentingan untuk kesempatan perluasan kerja dengan mendatangkan iklim investasi yang kondusif ketiga-tiganya harus dilakukan secara seimbang,” tambah dia.