JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja perempuan. Seperti keamanan saat bekerja pada shift malam dan memberikan kesempatan istirahat kepada perempuan yang sakit saat haid.
Menurut dia, perlindungan bagi pekerja perempuan harus diutamakan karena ketahanannya dalam menjaga diri tidak sebaik pekerja laki-laki. Perlindungan kaum hawa tidak hanya dari perusahaan, tetapi juga dari pihak berwajib.
“Itu masih banyak cerita perempuan sebagai korban pelecehan seksual dan perbuatan asusila saat kerja malam hari. Perlindungan tidak hanya diberikan oleh perusahaan, tetapi juga aparat keamanan. Upaya menciptakan lingkungan yang aman menjadi kebutuhan bagi pekerja perempuan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Perusahaan juga diminta memastikan akses perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan di tempat kerja, seperti hak cuti, istirahat haid, melahirkan, dan keguguran.
“Kasus-kasus seperti ini perusahaan harus memperhatikan kondisi fisiknya dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memulihkan kesehatannya,” ucapnya.
Hal lain yang menjadi perhatiannya ialah pentingnya melindungi pekerja perempuan setelah melahirkan dengan menyediakan ruang laktasi untuk menyusui.
Kembali dia menambahkan, perlindungan kepada pekerja perempuan tidak boleh dijadikan beban perusahaan. Karena pekerja perempuan juga memiliki kelebihan dibanding laki-laki.
“Pengusaha jangan berpikir kalau mempekerjakan perempuan ada tanggung jawab ini itu. Stop diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Banyak sisi baik dari perempuan dalam bekerja, di antaranya telaten, disiplin, dan cermat,” ujarnya.