JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II-2021 ini.
Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk 2,8 juta peserta baru.
Rencananya, kelanjutan Kartu Prakerja akan dieksekusi pada Juli-Agustus 2021.
“Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus,” ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).
Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja pun sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja.
Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendaftaran.
“Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan,” jelas Louisa.
Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja
Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.
Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat daftar kartu prakerja yakni:
Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Sementara itu, cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:
Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS