Jakarta – Pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil dan wajib diberikan selambat-lambatnya H-1 Lebaran kepada karyawan. Jika melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha bakal dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan pemberian THR sudah pasti akan dilakukan bagi perusahaan yang mampu. Bagi yang tidak mampu, dia menyerahkannya kepada pemerintah tindak lanjutnya.
“Buat sebagian pengusaha yang mampu no problem, mereka akan tetap bayar. Bagi yang tidak mampu dan kesulitan cashflow kan mereka harus bayar double, gaji dan THR. Penjualannya tidak mencukupi, pasar lagi lesu, apakah mereka mau dihukum? Kita terserah pemerintah saja mau diapakan,” kata Anton, Senin (12/4/2021).
“Mau pinjam uang juga tidak tahu mau pinjam kemana kan ini masalah cashflow jadi harus dalam bentuk komunikasi. Artinya kalau untuk survive saja dia sudah sulit, mau ngambil dari mana? Kita jangan berasumsi keadaan sudah normal sehingga mengeluarkan kebijakan yang normal,” tuturnya.
Untuk menambahkan, Ketua Komite Advokasi Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Darwoto meminta jadwal pemberian THR bisa dilakukan sesuai bipartit (antara pengusaha dan pekerja).
“Prinsipnya kita menghargai keputusan pemerintah terkait surat edaran dimaksud, namun kita jangan menutup mata karena ada perusahaan yang betul-betul tidak mampu secara cashflow, sehingga perlu penjadwalan pembayaran THR secara bipartit,” tuturnya.
Menurut Darwoto, jadwal pemberian THR sesuai hasil bipartit sah saja dilakukan bagi perusahaan yang memang benar tidak mampu.
“Kalau disepakati antara pekerja dan pengusaha kan boleh-boleh saja (dicicil), kan yang penting dibayar dan tidak dikurangi,” imbuhnya.