Jakarta, CNBC Indonesia – Harga saham PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) ditutup naik tipis 0,70% di level Rp 1.445/saham pada penutupan perdagangan Selasa (26/1/2021) di tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 44 karyawannya.
Data BEI mencatat, transaksi saham GDYR kecil, hanya Rp 144.500, dengan volume perdagangan 100.000 saham, dengan kapitalisasi pasar Rp 592 miliar.
Dalam sepekan saham GDYR naik 3,21%, sebulan juga naik 2,85% dan 3 bulan terakhir tumbuh hanya 3,21%. Tak ada aksi beli bersih dari investor asing, bahkan dalam 3 bulan terakhir nihil pembelian investor asing.
Belum ada aksi korporasi perusahaan terbaru yang dipublikasikan di BEI selain laporan keuangan September 2020.
Informasi terbaru dari perusahaan ialah kabar PHK. Perusahaan melakukan PHK terhadap 44 karyawannya. Karyawan yang terkena PHK menolak karena menilai keputusan tersebut sepihak dari perusahaan.
Koordinator karyawan terkena PHK, Agus Ramdhan Pashya bingung dengan keputusan tersebut, pasalnya ia dan rekan-rekannya mengaku tidak memiliki kesalahan sebagai dasar bagi perusahaan memecatnya.
“44 orang itu nggak buat kesalahan apapun, nggak dalam kondisi hukuman, surat peringatan, skorsing atau apapun nggak ada,” kata Agus kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/1/21).
Tidak terima dengan keputusan itu, karyawan yang terkena PHK mencoba berbagai cara agar bisa bekerja kembali, mulai dari melakukan mediasi dengan manajemen, Wali Kota Bogor Bima Arya hingga DPRD Kota Bogor, namun hasilnya nihil, tidak ada titik temu karena perusahaan enggan mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK.
Enggan menyerah, para karyawan tersebut beberapa kali melakukan aksi demo, di antaranya di depan pabrik.
Teranyar, aksi berjalan pada awal Januari 2021 silam. Aksi itu berbuntut dengan mediasi oleh Intelkam Polres Bogor tapi hasilnya tetap nihil.
Terus berlanjut, karyawan yang terkena PHK juga melakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor. Agus mengklaim bahwa Disnaker Kota Bogor meminta Goodyear Indonesia kembali mempekerjakan karyawan yang telah di-PHK sejak 22 Juni 2020 tersebut, dan jangan mengambil keputusan sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan.
“Ada tiga tuntutan, bayarkan upah kami dari 22 Juni sampai Desember, karena belum ada putusan inkrah. Harusnya lakukan kewajiban masing-masing, perusahaan nggak mau, kita udah nggak boleh masuk ke perusahaan, area kerja, tuntutan kita kedua berikan bonus tahunan yang tercatat di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang biasanya dapat di bulan Desember, kemudian pekerjakan kami kembali karena sesuai anjuran Disnaker,” sebutnya.
Namun, nampaknya pihak perusahaan enggan membawa kasus ini di jalur mediasi dan memilih jalur hukum.
Pasalnya, Goodyear memilih untuk mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung sejak 26 Oktober silam.
“Kami terpaksa harus melakukan itu [PHK] karena situasi Covid-19 ini kita berimbas juga,” kata Head of Communication Goodyear Wicaksono Soebroto, kepada CNBC Indonesia Selasa (26/1).
Berdasarkan data keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 14 Agustus 2020, manajemen yang diwakili oleh tim Corporate Secretary GDYR menyatakan perkembangan terbaru soal dampak pandemi Covid-19.
Dari sisi jumlah karyawan, per periode tersebut, tercatat sebanyak 849 orang (tetap dan tidak tetap), berkurang dari Desember 2019 sebanyak 910.
“Jumlah PHK 47 orang,” tulis manajemen GDYR dalam keterbukaan informasi.
“Penurunan laba bersih untuk periode 2020 sebesar di atas 75%,” jelas manajemen saat ditanya soal estimasi dampak Covid-19 terhadap laba bersih.
Per September 2020, pendapatan perusahaan turun menjadi US$ 74,94 juta atau setara Rp 1,05 triliun (kurs Rp 14.000/US$), dari September 2019 yakni US$ 103,22 juta.
Adapun perusahaan mencatatkan rugi tahun berjalan US$ 4,31 juta atau setara Rp 60 miliar, dari rugi periode yang sama tahun sebelumnya US$ 2,16 juta.