Secara umum, manusia bekerja untuk memperoleh upah atau pendapatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Jumlah pekerja di Kabupaten Bekasi yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 sekitar 1.472.432 orang atau 90,3 persen dari jumlah angkatan kerja yang ada.
Bekerja menurut konsep yang digunakan BPS adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang, dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit dilakukan selama 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu.
Menurut sektornya, pekerja terbagi menjadi dua jenis yaitu pekerja formal dan informal. Pembagian sektor ini didasarkan pada perbedaan status yang dimiliki pekerja.
Pekerja informal adalah pekerja yang memiliki status berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non-pertanian serta pekerja keluarga tidak dibayar.
Sektor informal merupakan sektor yang penting, karena bersifat padat karya sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah lebih banyak. Sektor ini juga terbukti dapat survive saat kondisi ekonomi suatu daerah mengalami krisis.
Dalam perekonomian makro, sektor informal berfungsi sebagai safety belt, yang mampu menopang ketidakmampuan negara menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh warganya. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja dengan pendidikan rendah dan tanpa keterampilan tinggi, sehingga mengurangi pengangguran.
Namun sayangnya, sektor ini dikenal dengan kondisi keadaan kerja tidak layak, tingkat pendapatan rendah, pekerjaan yang lebih sulit dan berisiko tinggi, tingkat keamanan serta perlindungan kerja rendah. Bentuk yang tidak terorganisir, tidak teratur, tidak terdaftar, dan cenderung berskala kecil merupakan ciri usaha di sektor informal.
Pekerja di sektor ini umumnya berkeahlian rendah sehingga hanya mampu menggunakan teknologi yang sederhana. Hal ini berdampak pada rendahnya tingkat produktifitas dan upah/pendapatannya.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilaksanakan oleh BPS pada Agustus 2018, terdapat sekitar 28,1 persen pekerja di Kabupaten Bekasi yang bekerja di sektor informal atau sebanyak 413.889 orang. Meskipun persentasenya menurun, namun jumlah pekerja informal tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagian besar mereka, atau 91,2 persen, bekerja di wilayah perkotaan. Di sisi lain, perbedaan pekerja sektor informal menurut jenis kelamin tidak terlalu signifikan. Sekitar 59 persen pekerja informal adalah laki-laki, sedangkan sisanya yaitu 41 persen berjenis kelamin perempuan.
Jika dilihat dari struktur umurnya, pekerja sektor informal di Kabupaten Bekasi paling banyak memiliki rentang usia 40-44 tahun untuk pekerja informal laki-laki dan 35-39 tahun untuk perempuan.
Pada rentang umur tersebut, umumnya pekerja memiliki kecenderungan tinggi untuk melakukan penyesuaian pekerjaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas kesesuaian antara kemampuan pekerja dengan jenis pekerjaannya. Untuk itu, sektor informal dipilih oleh mereka sebagai alternatif sambil menunggu kesempatan pekerjaan yang lebih baik.
Sektor informal relatif lebih mudah untuk dimasuki oleh para pencari kerja dibandingkan sektor formal. Oleh karenanya, sektor ini dipilih sebagai alternatif karena terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal.
Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa sektor informal berkaitan erat dengan kemiskinan. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan oleh BPS pada Maret 2017 menunjukkan bahwa sebanyak 65,1 persen dari penduduk miskin usia 15 tahun ke atas di Kabupaten Bekasi bekerja di sektor informal.
Dengan kata lain, sekitar 1 dari 4 pekerja informal di Kabupaten Bekasi termasuk penduduk miskin. Rendahnya tingkat pendidikan merupakan salah satu faktor penyebab rentannya pekerja informal untuk mengalami kemiskinan.
Pendidikan merupakan salah satu modal manusia yang dapat menggambarkan tingkat pengetahuan dan juga keterampilan yang dimiliki seseorang. Semakin rendah tingkat pendidikan mencerminkan tingkat produktifitas yang juga semakin rendah.
Produktifitas rendah menghasilkan upah rendah atau penghasilan yang kurang memadai. Hal ini mencerminkan standar hidup yang kurang layak dan dapat memperbesar peluang seseorang untuk mengalami kemiskinan.
Data Sakernas pada 2017 menunjukkan bahwa pekerja informal di Kabupaten Bekasi mayoritas hanya berpendidikan maksimal Sekolah Dasar (SD). Jumlah mereka ada sebanyak 193.332 orang atau sekitar 47,4 persen.
Persentase pekerja informal berpendidikan rendah di perkotaan sebanyak 42,4 persen. Bahkan persentase pekerja informal berpendidikan rendah di pedesaan jauh lebih tinggi lagi, yaitu sekitar 71,3 persen.
Gambaran pekerja informal yang berpendidikan rendah ditambah dengan minimnya modal membuat mereka seringkali identik dengan kaum yang termarjinalkan. Berkembangnya kapitalisme global semakin membuat mereka tersingkir dari persaingan dengan sektor formal.
Pekerjaan di sektor informal belum dapat memberi kemampuan untuk peningkatan status sosial ekonomi atau terlepas dari kemiskinan. Untuk itu pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam rangka pengentasan kemiskinan, khususnya bagi para pekerja informal.
Peningkatan pendidikan dan keterampilan merupakan salah satu solusi sebagai sarana untuk meningkatkan produktifitas kerja. Melalui pendidikan dan keterampilan yang lebih baik, diharapkan pekerja informal dapat meningkatkan kualitas kerja sehingga kesejahteraan hidupnya dapat lebih baik.
Pemerintah juga diharapkan dapat memberi perhatian lebih pada usaha-usaha informal, terutama yang bersifat padat karya. Pembinaan ataupun pemberian subsidi dapat bermanfaat bagi usaha-usaha tersebut untuk dapat mendorong peningkatan kualitas produksi. Adanya hubungan kemitraan antara unit usaha informal dengan sektor formal juga dapat menjadi solusi yang ditawarkan.
Melalui sinergi tersebut, usaha informal memperoleh manfaat dalam bentuk pinjaman modal, transfer knowledge dan target pemasaran yang lebih baik. Sementara usaha formal dapat meningkatkan produksinya dengan fixed cost of production yang relatif lebih rendah. Selain itu, adanya peraturan ketenagakerjaan di sektor informal juga diperlukan untuk melindungi pekerja informal dalam memperoleh haknya.