Merdeka.com – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah membahas berbagai kebijakan untuk menarik lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri. Salah satunya melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah diluncurkan di berbagai daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi mengatakan, selama ini fasilitas perpajakan yang telah disiapkan bagi KEK ternyata belum menarik investor. Penyelenggaraan usaha di lokasi KEK masih dianggap ‘ribet’ oleh pemilik dana.
“Sekarang sudah ada 12 KEK, cuma ada satu di Jawa selainnya di luar. Kalau kita lihat, sudah dikasih fasilitas tapi belum dianggap menarik. Jadi kita akan revisi menyangkut insentif dan kemudahan,” ujar Ellen di Kantornya, Jakarta, Senin (10/6).
“Penyelenggaraannya masih dianggap ribet. Pengelolaannya kuranglah mereka anggap. Khusus untuk Insentif fiskal dan pengelolaan lainnya itu kita ubah,” sambungnya.
Ellen melanjutkan, untuk membuat KEK semakin menarik pemerintah akan mengubah peraturan pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2015 terkait Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setidaknya ada 3 hal yang akan diubah.
“Pertama, penegasan tax holiday dan allowance. Tentu tax holiday ini akan berbeda dengan yang umum. Kita akan berikan kemudahan dan kelebihan. Tax allowance mengikuti sama. Kedua, beberapa yang belum tegas di PP 96, PPN jasa dibebaskan apa tidak karena itu KEK. Itu harus dibebasin,” jelasnya.
Ketiga, hal yang cukup penting adalah pengenaan pajak penghasilan (PPH) wajib pajak investor dari luar negeri. “Kalau PPH lebih tinggi dari negara asalnya, orang nanti enggan,” tandasnya.