Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Untuk memuluskan program tersebut, pemerintah belajar dari pengalaman sejumlah negara yang membuat program jaminan terhadap pengangguran.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melibatkan para ahli dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Harapannya pemerintah dapat menentukan skema yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
“Jadi membuat regulasi, seperti negara lain, kalau nggak salah Malaysia tidak seketika setahun itu bisa jadi dan efektif. Mereka melakukan proses-proses. Kita berharap ya secepat mungkin,” kata dia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Pekerja yang mendapatkan JKP nantinya akan tetap mendapatkan jaminan sosial lainnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm).
“Dengan adanya program JKP tersebut diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri atau menjadi pengusaha baru yang memiliki daya saing,” tambahnya.