Merdeka.com – Komite pembiayaan menciptakan satu skema pembiayaan baru sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada ratas (rapat terbatas) tanggal 3 Agustus 2020 lalu. Skema pembiayaan tersebut yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat) super mikro. Skema ini menyasar pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga untuk mengembangkan usaha.
“Pertama sasaran penerimanya adalah pekerja terkena PHK, atau ibu rumah tangga yang ingin atau sudah melakukan usaha,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Koordinasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kamis (13/8).
Lanjutnya, untuk usaha baru nanti akan ada persyaratan lebih. Skema ini juga memberikan bunga 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020. “Dengan suku bunga 0 persen ini, berarti pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja dan ibu rumah tangga yang ingin berusaha sebesar 19 persen,” kata dia.
Kabar baiknya, Iskandar menyebut program ini akan berlanjut meski pandemi selesai. Hal ini karena pemerintah menyadari bahwa kegiatan usaha membutuhkan kontinuitas.
“Jadi selama masa covid, kita berikan 0 persen suku bunganya. Tetapi nanti sesudah 31 Desember (dikenakan bunga)6 persen, sama seperti suku bunga KUR yang berlaku saat ini,” tutur Iskandar.
Total Anggaran Rp12 Triliun
Dengan total anggaran Rp 12 triliun, KUR ini akan disalurkan kepada 3 juta debitur. Adapun maksimum kredit yang diberikan yakni Rp10 juta. Dalam catatannya, Iskandar menyebutkan rata-rata per nasabah akan menerima sekitar Rp 4 juta.
“Tapi rata-rata, berdasarkan estimasi kami itu perkiraannya ada per nasabah itu Rp4 juta dapatnya. Maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja terkena PHK dan yang berasal dari ibu rumah tangga bisa tersentuh dengan pembiayaan KUR super mikro ini,” jata Iskandar.