0 0
Read Time:3 Minute, 19 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Tambahan 4 hari Cuti Bersama ditetapkan di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk manmbah libur Tahun Baru Hijriah. Kemudian satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.

Lantas, bagaimana aturan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah ke karyawan yang bekerja di perusahaan swasta?

Hak untuk hari libur dan cuti bersama untuk karyawan swasta sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal terkait hari libur dan cuti diatur tegas dalam Pasal 79, dimana pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh di ayat (1).

“Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” bunyi petikan ayat (2) Pasal 79.

“Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus,” lanjut petikan di ayat (2).

Di pasal tersebut juga mengatur cuti besar yang didapat karyawan sekurang-kurangnya 2 bulan yang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turt secara terus menerus pada perusahaan yang sama.

Untuk pelaksanaan hak libur dan cuti bersama itu harus tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan karyawan.

Lalu untuk penerapan di luar hak cuti 12 hari kerja dalam setahun serta cuti besar, sebagaimana cuti bersama yang ditetapkan pemerintah baru-baru ini, maka perusahaan swasta juga harus mengikutinya.

Hal itu diatur dalam payung hukum lebih lanjut yakni Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018.

Ada 4 poin dalam SE tersebut antara lain:

Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja,

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan,

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Artinya, hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah juga berlaku untuk perusahaan swasta.

Sementara itu, Praktisi HRD Audi Lumbantoruan, mengungkapkan jika itu ditetapkan pemerintah, hak tambahan libur dan tambahan cuti bersama harus ditaati perusahaan, meski tambahan libur belum tercantum dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

” Hari libur dan cuti bersama dari pemerintah adalah bentuk benefit dari perusahaan untuk karyawan. Pelaksanaannya juga merupakan bagian dari kepatuhan perusahaan pada aturan pemerintah,” jelas Audi kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Kendati demikian, tak berarti perusahaan bisa mengikuti pakem waktu pelaksanaan untuk hak cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu tergantung dengan kondisi dan operasional perusahaan.

Hak libur dan cuti bersama bagi karyawan tetap diberikan, namun menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Jadi kan tidak kaku, ada perusahaan kecil, ada perusahaan keluarga, ada juga perusahaan startup dengan ritme kerja yang berbeda. Tak serta merta bisa diterapkan libur di hari yang ditetapkan pemerintah, di mana perusahaan tersebut tak mungkin meliburkan karyawan pada hari-hari tertentu,” ujar Audi.

Alternatifnya, lanjut dia, karyawan tetap mendapatkan tambahan libur sesuai aturan cuti bersama pemerintah, namun diganti skema ganti libur, dengan kata lain, mengambil hak libur di hari lain.

“Yang salah itu kalau perusahaan menerapkan cuti bersama, tapi kemudian memotong hak cuti tahunan dari karyawan. Itu keliru. Jadi kalau ada revisi tambahan cuti bersama, salah kalau perusahaan memotong jumlah cuti,” terang Audi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *