Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 hari ini. Pengumuman UMP akan dilakukan oleh Plh Gubernur DKI Saefullah.
“Insyaallah iya (diumumkan),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Andri Yansyah kepada detikcom, Kamis (1/11/2018).
Kenaikan UMP 2019 akan naik sebesar 8,03 % sudah diteken Anies dalam Pergub pada Jumat (26/11). Penetapan tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya mengingatkan kepada seluruh gubernur agar mengumumkan kenaikan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu sebesar 8,03%.
Hanif menegaskan, jika dalam waktu pengumuman masih terdapat provinsi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan disesuaikan menjadi 8,03%.
“Kita lihat nanti, kita kembalikan UU, PP 78 kita lakukan,” kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Hanif mengatakan kenaikan UMP sebesar 8,03% berdasarkan PP 78 Tahun 2015 sudah memberikan solusi yang baik untuk pekerja, dunia usaha, bahkan para calon pekerja.
“Ini sudah win-win, tanya deh kepada pengusaha, kalau misalkan kenaikan berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, itu masih reasonablebagi dunia usaha. Ini juga win-win bagi para pekerja,” jelas dia.UMP 2018. Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017,” sebut Surat Menaker tersebut, dikutip Senin (30/10/2017).
(fdu/idh)