0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second


BANDUNG,(PR),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan mengumumkan sejumlah perusahaan yang penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten ( UMK) 2019 disetujui Gubernur pada Senin, 21 Januari 2019. Untuk diketahui sebanyak 56 perusahaan telah mengajukan penangguhan UMK 2019 pada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

Mereka yang mengusulkan penangguhan tersebut merupakan perusahaan yang di antaranya mengalami masalah dalam keuangan perusahaannya. Paling utama pelaporan kondisi keuangan dari akuntan publik selama 2 tahun berturut-turut, atau trennya menurun. Kedua, adanya kesepakatan antara manajemen perusahaan dan para pekerja.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan, pihaknya telah melaporkan jumlah perusahaaan yang layak diberikan penangguhan UMK 2019 kepada Gubernur Jabar untuk selanjutnya disetujui oleh gubernur melalui keputusan gubernur. Adapun pengumumannya dijadwalkan Senin ini.

Dari segi jumlah, Ferry mengatakan, dari 56 perusahaan yang mengusulkan penangguhan di antaranya mencabut berkas pengajuan penangguhan UMK 2019 mereka. Selebihnya, mereka menyepakati usulan penangguhan yang diajukan perusahaan berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan mengacu pada syarat perusahaan yang bisa mengajukan penangguhan UMK.

Adapun ke-56 perusahaan tersebut yaitu dari Cianjur (1), Kota Bandung (1), Purwakarta (3), Sumedang (1), Kabupaten Bandung Barat (2), Karawang (5), Subang (1), Kabupaten Bandung (2), Cimahi (2), Kabupaten Bekasi (7), Kabupaten Bogor (22), Kabupaten Tasikmalaya (1), Sumedang (2), Kota Bogor (2), Kota Sukabumi (1), dan Kota Bekasi (3).Mereka mayoritas merupakan perusahaan garmen.

“Jumlahnya perusahaan yang disetujui itu di atas 50 perusahaan,” ujar Ferry, Minggu, 20 Januari 2019.

Menurut Ferry, perusahaan yang mencabut berkas mereka dikarenakan tidak lengkap persyaratannya. Ada juga, kata dia, karena perusahaan hampir tutup.

“Lainnya, hasil verifikasi ternyata ada perusahaan yang masih mampu, karena yang ditangguhkan sekitar 50 orang, sedangkan pekerja lain dibayar penuh. Sehingga kami kami menyarankan agar perusahaan harus tetap membayar penuh UMK kepada semua pegawai mereka, “tutur dia.

Sementara itu, lanjut Ferry, untuk perusahaan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, perusahaan harus membayar selisih dari upah yang ditangguhkan sampai dengan Desember 2019, termasuk menyelesaikan selisih kepada pekerja kontrak yang habis kontraknya sebelum Desember 2019. Untuk teknis pembayaran selisihnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

“Bisa dicicil ataupun dirapelkan akhir, tergantung pilihan perusahaan,” ujar dia.***

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *