0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second


PojokBekasi.com – Puluhan anggota serikat PUK FSPMI dari PT Indonesia Epson Industry (IEI) mengaku kecewa dengan penilaian pengawas ketenagakerjaan terhadap aduan mereka pada beberapa waktu lalu.

Hari ini, Selasa (17/7/2019), mereka pun berbondong-bondong mendatangi pengawas agar mendesak menggelar pemeriksaan ulang. PUK menduga pengawas terkesan membela perusahaan.

“Yang kita baca, sudah ada tiga kesalahan. Pertama sekurang-kurangnya ada jenis usaha, itu tidak ada. Di Pasal 78 ada batasan lembur sehari tiga jam itu dimasukan ke PKWT. Jika perusahaan memerlukan koma pekerja sepakat. Artinya pekerja dipaksa sepakat. Perjanjian itu dibuat oleh perusahaan,” kata Sekretaris PUK FSPMI PT Epson, Rendra Raharjo.

Rendra mengatakan serikat buruh menjalankan perselisihan sesuai dengan koridor. Namun ia meminta pengawas menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

“Ya, harus dong ditanggapi, kita mengasih laporan berartikan kita membantu kerja pengawas. Kalau ada yang enggak bener tolong dong dibenerin. Kalau kita ga puas kita akan lapor ke Kementrian, kita pernah dan itu langsung ditanggapi,” paparnya.

“Kita liat progres yang penting progres, kita berikan toleransi, kita lihat kita nilai. Kalau kaya gitu buat apa pengawasan. Bipartit, tripartit, ketika itu kan ada persilishan yang belum jelas. Ini kan sudah pelanggaran, maka harus ditindak,” sambungnya.

Kedatangan anggota PUK FSPMI PT IEI itu sudah kali kelima sejak bulan Juni. Total ada 3 laporan yang mereka ajukan kepada pengawas ketenagakerjaan. Laporan itu berbalas surat dari pengawas pada 8 Juli 2019 dan dinilai tak memuaskan.

Tanggapan Pengawas Ketenagakerjaan

Saat dikonfirmasi, pengawas ketenagakerjaan wilayah 2, Endi Suhendi, mengatakan merekomendasikan agar serikat dan PT IEI menyelesaikan masalah itu secara bipartit.

Endi berharap serikat pekerja dan pihak manajemen perusahaan duduk bersama membahas permasalahan ini,

“Kalau saran kami pasal direvisi dan PUK berembug dengan perusahaan, jadi mitra jangan jadi musuh,” papar saat ditemui di kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II di Telukjambe, Karawang.

Ia menilai PT IEI tidak bersalah atau sudah melakukan peraturan perundangan-undangan terkait permasalahan yang dilaporkan serikat buruh FSPMI Pimpinan Unit Kerja (PUK) Epson.

“PUK mengadukan terkait masalah Pasal 52, 54, 57 dan 58 terkait perjanjian kerja. Mereka (Serikat, red) dalam perjanjian ini dibuat kurang lengkap. Kalau sesuai Pasal 54, bahwa di situ harus ada jenis usaha, di perjanjian tidak ada,” kata Endi.

Endi menyebut jika nama perusahaan sudah mewakili jenis bidang.

“Ketika PKWT ini sudah ada PT Indonesia Epson Industry diwakili manager, kalau bicara jenis asal perusahaan badan hukum, pasti ada jenis usaha. Jenis usaha apa? Sudah terwakili di nama perusahaan,” katanya.

Terkait pemaksaan lembur kata Endi tidak ada masalah asalkan pekerja dan perusahaan.

“Lebih tiga jam boleh, lebih pun boleh, asalkan dibayar sesuai dengan ketentuan. Bahasa Ketua PUK semacam pemaksaan tidak ada, yang tercantum kan pandangan setiap orang. Ketika perusahaan mewajibkan lembur, anak-anak dikasih surat lembur, setuju ya dilaksanakan,” paparnya.

Terkait adanya mantan aktivis buruh yang menjabat sebagai HRD di Epson. Endi enggan mengomentari karena diluar ranah pengawas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *