Merdeka.com – Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono meminta pemerintah memberikan subsidi gaji kepada karyawan sektor hotel dan restoran yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Subsidi yang diberikan juga diharapkan dalam bentuk bantuan langsung tunai, terutama bagi mereka yang dirumahkan selama kebijakan ini berlangsung yakni pada 3-20 Juli 2021.
“Kita berharap ada subsidi buat karyawan yang dirumahkan. Tahun lalu kan sudah ada BLT, dan kita harapkan ini juga dilakukan,” kata Iwan di Jakarta, Senin (5/7).
Iwan meminta pemerintah tidak hanya memberikan subsidi gaji berdasarkan kepesertaan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, beberapa pegawai sektor ini masih banyak yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih pada sektor ini terdapat tenaga kerja harian (casual) yang bekerja berdasarkan tinggi rendahnya operasional hotel maupun restoran.
“Ini juga tentu tidak dibatasi dengan yang terima BPJS Ketenagakerjaan karena tidak semua hotel melakukan iyi dan ini yang paling terdampak besar dan ini bukan hanya yang punya BPJS dan gajinya di bawah Rp 5 juta,” kata dia.
Selain itu, Iwan juga meminta agar pemerintah juga memberikan bantuan berupa produk-produk kesehatan yang bisa meningkatkan imunitas para pekerja. Misalnya vitamin dan suplemen yang bisa meningkatkan imun pekerja yang harus tetap bekerja di tengah kebijakan PPKM.
“Ketahanan kita ini imunitas pekerja, oleh karena itu bantuan kepada tenaga kerja ini juga berupa produk imunitas berupa vitamin dan suplemen yang lain ini bisa didukung supaya bisa bekerja dengan sehat dan tidak menularkan,” kata dia.
Program Vaksinasi
Program vaksinasi juga diharapkan bisa dipercepat dan diperluas sasarannya. Tidak hanya untuk pekerja tetapi juga menjangkau anggota keluarga untuk mengurangi penyebaran virus dari klaster keluarga dan berkembang ke klaster tempat kerja.
“Keluarga juga bisa menjadi klaster tersendiri yang bisa menular pada tempat kerja,” kata dia mengakhiri.