Merdeka.com – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja meminta subsidi upah atau gaji pekerja sebesar 50 persen kepada pemerintah selama satu tahun penuh. Ini diperlukan karena pusat perbelanjaan sudah mengalami defisit usaha selama hampir 1,5 tahun.
Menurut dia, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan, mal tidak otomatis langsung pulih. Berdasarkan pengalaman selama pandemi, untuk meningkatkan tingkat kunjungan sebesar 10 persen – 20 persen diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan.
“Jadi sudah dapat dipastikan bahwa untuk memulihkan dampak penutupan usaha akibat PPKM akan diperlukan waktu yang cukup lama yaitu berbulan – bulan. Oleh karena itu, pusat perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50 persen selama satu tahun,” kata Alphozus dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (2/8).
Selain subsidi gaji, pengusaha mal juga meminta penghapusan PPh Final atas biaya sewa, service charge dan penggantian biaya listrik yang sampai dengan saat ini masih belum direspons oleh pemerintah.
Pemerintah saat ini baru memberikan pembebasan PPN atas biaya sewa. Namun, ini hanya dinikmati oleh para penyewa, tapi tidak untuk pusat perbelanjaan.
“Pusat Perbelanjaan berharap penghapusan PPh Final tersebut dapat diberikan paling tidak selama setahun karena pusat perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan kurang lebih selama 18 bulan ini ditambah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM sampai dengan saat ini,” katanya.
Harap PPKM di Jakarta Turun Level
Pengusaha harap harap cemas menunggu pengumuman pemerintah terkait pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). DKI Jakarta sendiri saat ini masih tergolong PPKM level 4 dengan banyak aturan pembatasan.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha berharap agar PPKM level 4 bisa turun ke level 3. Sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kelangsungan usahanya.
“Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 khususnya di DKI Jakarta dengan pertimbangan bahwa angka kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir tren semakin menurun,” kata Sarman, Jakarta, Senin (2/7).
Pada 1 Agustus, jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0,33 persen, dengan tren tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta. Pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi, ketika Pemerintah memberikan kelonggaran.
“Kami akan melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dan mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M di kalangan pekerja beserta keluarga,” kata Sarman.