Merdeka.com – Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono meminta RUU Cipta Kerja mengecualikan usaha mikro dan kecil (UMK) dari kewajiban memenuhi ketentuan upah minimum regional (UMR). Sebab, bisnis UMK tengah merugi akibat pandemi Covid-19.
“RUU Cipta Kerja seharusnya memberi perhatian khusus untuk tidak menggolongkan UKM menerapkan skema UMR. Karena usaha kecil dan mikro banyak kehilangan pendapatan akibat pandemi ini,” kata Iwantono saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, UMK menjadi bagian penting dari perekonomian nasional karena penyumbang terbesar lapangan kerja. Dari total angkatan kerja pada 2018 sebesar 116.978.631 pekerja, sekitar 94 persen atau 113.207.796 pekerja diserap oleh usaha mikro dan kecil.
Sedangkan, usaha menengah berhasil menyerap 3.770.835 pekerja dan usaha besar 3.619.507 pekerja. Artinya usaha di kedua sektor tersebut masing-masing menyerap sekitar 3 persen pekerja.
Sementara rata-rata tingkat upah di lapangan ditetapkan berkisar Rp2-2,5 juta per orang untuk setiap bulannya. Namun, menurut BKPM rata-rata upah minimum ditetapkan sekitar Rp3,93 juta per orang untuk setiap bulannya.
Alhasil, dengan kondisi tersebut tidak memungkinkan UMK diharuskan membayar pekerja dengan skema UMR. Imbasnya jika dipaksakan akan memicu terjadinya kebangkrutan masal bagi sektor usaha mikro dan kecil di Tanah Air.
“Akan terjadi pengangguran masal, karena 94 persen tenaga kerja memang berada di UMK. Karena itu untuk usaha mikro dan kecil harus dikecualikan dari ketentuan UMR,” jelasnya