0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Merdeka.com – Pemerintah kini tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan dari undang-undang Cipta kerja yang terdiri atas 40 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 4 rancangan Perpres. Per hari ini sudah ada 29 RPP yang bisa diakses dan diunduh melalui www.uu-ciptakerja.go.id.

“Per hari ini sudah ada 29 RPP yang sudah bisa diunduh melalui portal resmi undang-undang Cipta kerja, ini kami berharap pada akhir bulan ini semuanya bisa diunduh melalui portal Cipta kerja oleh seluruh masyarakat,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11).

Susiwijono mengatakan, penyusunan pelaksanaan ini memerlukan masukan dari seluruh lapisan masyarakat dan seluruh stakeholder, agar dapat terimplementasi dengan baik sesuai dengan arahan Presiden dan komitmen dari pemerintah semua draft RPP dan RPerpes ini dapat diunduh oleh publik melalui portal undang-undang Cipta kerja yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, penyusunan undang-undang Cipta kerja ini merupakan jembatan antara program mitigasi dampak penanganan covid-19 dan program reformasi struktural, selain menjadi jaring penyelamat pasca pandemi, undang-undang ini diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Serta mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang didukung dengan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, akan memastikan keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam jangka menengah panjang. Dengan tetap memberikan pelindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi, serta tetap menjaga peningkatan pelindungan bagi pekerja.

Peraturan pelaksanaan undang-undang Cipta kerja di sektor perpajakan ini dilatarbelakangi perlunya ketentuan perpajakan untuk disinergikan ke dalam undang-undang Cipta kerja, agar mampu meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian globa, kata Susiwijono.

“Juga mendorong menyerap tenaga Kerja seluas-luasnya dan perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan agar sejalan dengan perkembangan di dunia usaha, terutama untuk meningkatkan kepatuhan memberikan kepastian hukum dan menciptakan keadilan iklim usaha yang lebih kondusif,” ungkapnya.

Selain itu dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan untuk mendukung bisnis guna memperkuat penyelesaian penguatan pajak antara pemerintah pusat dan daerah, maka telah disusun RPP yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *