Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan kegiatan Peringatan 50 Tahun Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) saat car free day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (12/1).
Peringatan Hari K3 Nasional Tahun 2020 merupakan momentum yang strategis dan bersejarah mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja kini telah berusia 50 tahun.
Pada usia setengah abad, undang-undang tersebut menghadapi tantangan baru dalam dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
Salah satu tantangan baru itu ialah revolusi industri 4.0 yang bergerak sedemikian cepat dan ditandai dengan inovasi, otomatisasi, internet of things, artificial intelligence, dan fleksibiltas pola kerja.
“Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi sebagai tema pokok Bulan K3 Tahun 2020,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
1. Kasus kecelakaan kerja pada 2019 mengalami penurunan 26,40 persen
Menaker Ida mengatakan, pada 2018 terjadi 157.313 kasus yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, sedangkan sepanjang Januari-September 2019 terdapat 130.923 kasus.
Hal itu menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja sebesar 26,40 persen.
“Namun, tantangan serius masih ada di depan mata. Dari total penduduk bekerja yang berjumlah 126,51 juta orang, sebanyak 57,5 persen di antaranya berpendidikan rendah. Hal ini berpotensi menyebabkan rendahnya kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja,” tambahnya.
2. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran pentingnya K3
Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, morel, dan pencemaran lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Kecelakaan kerja juga memengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK).
Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran pentingnya K3.
Menaker Ida mengingatkan jangan sampai problem K3 hanya diingat dan dibahas saat terjadi kasus kecelakaan atau musibah di tempat kerja, atau malah baru mendapat perhatian saat korban berjatuhan.
“Jangan sampai kita baru peduli soal K3 ketika ada gugatan dari masyarakat atau keluarga korban. Keselamatan adalah yang utama. Put safety first. Karena uang bisa dicari, karier bisa dikejar, tapi keselamatan dan kesehatan sama sekali tak tergantikan,” ujar Menaker Ida.
3. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol Program dan Strategi K3 Nasional
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 telah menetapkan Program dan Strategi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Periode 2020-2024.
Program dan Strategi K3 Nasional tersebut melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemangku kepentingan, di antaranya gerakan promosi K3, penguatan kapasitas sumber daya K3, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K3.
Menaker Ida juga mengajak semua pihak untuk ikut mengawal agar Program dan Strategi Nasional K3 tersebut dapat berjalan efektif. Serikat pekerja juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.
“Apakah K3 hanya tanggung jawab pemerintah pusat? Tentu tidak karena ketenagakerjaan adalah bidang yang diotonomikan sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol atas pelaksanaannya. Ini adalah soal kerja sama, koordinasi, saling mengawasi dan saling mengingatkan,” pungkasnya.