TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung menetapkan seorang bos SPBU di Bandar Lampung sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial S, Direktur PT. Pratama Prima Sentosa (SPBU 24.351.112 di Tanjung Senang).
S menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Menurut Helmi Ady, Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Disnakertrans Provinsi Lampung, tersangka S ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pembayaran upah kepada 23 pekerjanya di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK).
“PPNS disnakertrans sudah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018 berdasarkan LP nomor LK.01/VII/PPNS-NAKER/2018 tanggal 23 Agustus 2018. Dari hasil penyidikan dan barang bukti serta keterangan puluhan saksi yang kami periksa, akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Helmi kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (16/6/2019).
Helmi menjelaskan dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati ada 23 karyawan SPBU menerima upah di bawah UMK seperti yang sudah ditetapkan Gubernur Lampung melalui keputusan Gubernur Lampung nomor G/586/V.07/HK/2017 tentang UMK di wilayah Bandar Lampung tahun 2018 sebesar Rp. 2.263.390,87.
“Hasil penyelidikan kami, bahwa PT Pratama Prima Sentosa itu membayar upah karyawannya di bawah UMK, berkisar Rp 1.375.000- Rp 2.250.000,-. Artinya ini ada pelanggaran kejahatan upah, dan berkas perkara ini sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan, tersangka dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan, Jumat (14/6/2019) kemarin,” tukas Helmi.
Helmi menjelaskan tersangka S yang saat ini tidak ditahan, terancam dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 185 Ayat 1 jo. Pasal 90 Ayat 1 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sanksi pidananya adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta.
Helmi menambahkan, kasus penetapan tersangka terhadap pengusaha yang diduga melakukan kejahatan upah di Lampung ini merupakan yang pertama kali.
Selama ini belum pernah ada kasus pembayaran upah gaji di bawah UMK yang naik sampai penyidikan.
“Kasus ini pertama di Lampung, karena sampai saat ini belum pernah ada kasus yang naik sampai penyidikan dan pemilik perusahaannya jadi tersangka,” pungkasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Basuki Kuasa Hukum dari S, menjelaskan kliennya tidak ada niat melakukan pelanggaran UU tenaga kerja dengan membayar upah karyawan di bawah ketentuan.
“Kami tidak ada niat berbuat begitu, tapi kondisinya yang begitu. Dari awal klien kami sudah sampaikan kepada karyawan soal gajinya segitu, kalau mau silahkan gak tidak masalah, tapi mereka mau,” kata Basuki, kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (16/6/2019).
Basuki menjelaskan, awalnya SPBU tersebut sudah tidak beroperasi, oleh kliennya (S) kemudian SPBU tersebut diambilalih, termasuk karyawan-karyawan di SPBU tersebut.
“Awalnya Pom Bensin itu sudah mati, oleh Pak S diambil alih. Kemudian karyawan-karyawannya ditanyain, kalian mau kerja gak, tapi gajinya segitu, mereka (karyawan) menyanggupi,” ungkapnya.
Basuki menilai penetapan tersangka kliennya oleh Disnaker terlalu dini.
Seharusnya, kata dia, dilakukan pembinaan terlebih dahulu karena kleinnya tidak ada niat melakukan kesalahan.
“Klein kami menyelamatkan SPBU yang mati. POM bensin itu ibarat jual beli, bukan perusahaan besar. Kalau mau jujur, namanya SPBU dimana tempat sulit menggaji karyawannya sesuai standar UMK, dan saya ada datanya, tapi sudahlah. Karena kami ingin solusi yang terbaik, seadil-adilnya bagi klien kami, kalau benar katakana benar, kalau salah katakan salah” pungkasnya.
Upah Minimum 2019
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Kenaikan UMP 2019 tersebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.
Ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.
Ada juga yang UMP 2019 di atas Rp 3 juta sebanyak tiga daerah.
Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.
Dkutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/11/2018).
“Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973,” ujar Saefullah.
UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp 3.940.973.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.
Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.
Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Dengan persentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664
32. Papua, sebesar Rp 3.128.170
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160