Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop) Kabupaten Kudus menyampaikan ada satu perusahaan di Kota Kretek yang menangguhkan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Penangguhan THR 2020 akan dibayarkan akhir tahun ini.
“Ada satu yang menangguhkan THR 2020 dibayar akhir tahun. Usahanya kecantikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop) Kabupaten Kudus, Agus Juanto saat dihubungi detikcom, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan dampak virus Corona ini berdampak ke sektor usaha di Kudus. Selain satu perusahaan yang menangguhkan THR, ada empat perusahaan yang mencicil pembayaran THR tahun 2020 secara bertahap.
“Ada empat perusahaan yang membayar THR secara bertahap dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan serikat pekerjanya,” katanya.
Agus menuturkan, untuk pemberian THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun hingga kini sudah ada 150 perusahaan di Kudus yang telah menyerahkan laporan pembayaran THR keagamaan.
“Sampai saat ini sudah ada 150 perusahaan yang telah menyampaikan laporan pembayaran THR dari 170 perusahaan yang kami edaran surat pelaksanaan THR,” terangnya.
Sedangkan sisanya, 15 perusahaan lainnya kata dia belum menyerahkan laporan pembayaran THR. Diperkirakan dalam waktu dekat ini menyerahkan laporan pembayaran THR.
“Kita ambil sampel saja. untuk UMKM tidak kita jangkau. Lalu yang belum menyerahkan laporan mungkin belum sempat mengirim laporan,” pungkasnya.