Jakarta – Perwakilan organisasi buruh dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyerahkan draf sandingan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Hal itu dilakukan agar nantinya UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) tidak memangkas dan mengebiri hak-hak dasar rakyat pekerja Indonesia.
Draf sandingan RUU Cipta Kerja diserahkan Sekretaris Jenderal KRPI Saepul Tavip kepada kepada pimpinan Baleg DPR Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
“Draft ajuan KRPI yang pasti jauh lebih baik dari RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR. Bahkan lebih baik dari UU Ketenagakerjaan,” kata Tavip dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (16/9/2020).
Tavip menjelaskan, di tengah proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah berlangsung, KRPI hadir mengusung draf sandingan.
“KRPI ingin memberikan perlindungan hukum, kepastian kerja, peningkatan kesejahteraan, keadilan sosial, pengakuan terhadap hak-hak asasi dalam berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat bagi segenap rakyat pekerja di Indonesia,” ungkapnya.
Saat penyerahan draf, Tavip didampingi sejumlah Pimpinan Pusat KRPI, yaitu Nova Sofyan Hakim dan Jamaludin Malik, serta juru bicara KRPI Timboel Siregar.
Di dalam RUU Ciptaker, pemerintah mengusulkan penghapusan (30 pasal), pengubahan (30 pasal), dan sisipan (15 pasal) dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut terkait aturan hukum tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Upah, Jaminan Sosial, Hubungan Kerja, Pesangon, dan Denda.
Berdasarkan fakta penghapusan dan pengubahan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, KRPI menyatakan sikap dengan pertimbangan amanat alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, prioritas kepentingan nasional demi tercapainya keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia dan RUU Cipta Kerja harus mampu mengintegrasikan politik legislasi sistem pendidikan nasional, sistem nasional ketenagakerjaan, sistem nasional perindustrian, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Menurut Tavip, KRPI akan terus mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR agar tidak memangkas dan mengebiri hak-hak dasar rakyat pekerja Indonesia.
“Jika gagasan dan pemikiran KRPI tidak diakomodir dan ternyata UU yang dihasilkan nantinya merugikan rakyat pekerja, maka bisa dipastikan KRPI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tavip.