0 0
Read Time:58 Second


Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ingin jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dua program. Adapun jaminan tersebut adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Dua program itu bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya terutama di tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.

“Ini sekadar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK. Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit, ” kata Hanif seperti dikutip Selasa (13/8/2019).

Ketika terkena PHK, sudah pasti nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kompensasi. Namun sudah pasti, akan ada kenaikan premi.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat program jaminan sosial. Empat program itu yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Adapun besaran iuran terbagi menjadi 2 yakni penerima upah (karyawan) dan bukan penerima upah.

Besaran iurannya bagi penerima upah yakni 5,7% dari upah (2% dibayarkan pribadi, 3,7% dibayarkan perusahaan). Sementara untuk bukan penerima upah adalah 2% dari penghasilan peserta hingga maksimal Rp 414.000.

Apa anda setuju gaji anda dipotong lagi untuk jaminan PHK?

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *