0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

Kantor pusat Badan Pengusahaan Batam, alias BP BATAM, di Kepulauan Riau.


Berdasarkan laporan yang diterima KONTAN, setidaknya empat perusahaan elektronik di wilayah tersebut terancam kolaps dan tengah memproses pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Keempat perusahaan elektronik itu adalah PT Noble Batam, PT Foster Electronic Indonesia, PT Unisem dan PT Samina.

“Semua kejadian itu karena sepi order,” ungkap Ketua Bidang Elektrik dan Elektronik Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, Mochammad Mustofa, kepada KONTAN, kemarin.

PT Noble Batam merupakan perusahaan perakitan elektronik yang memiliki induk usaha di Jepang.

Menurut Mustofa, Noble Batam melakukan tindakan PHK terhadap sekitar 400 karyawan.

Beberapa karyawan yang masih dibutuhkan dikontrak untuk menyelesaikan pesanan customer hingga perusahaan itu kembali disatukan ke dalam induk perusahaan di Jepang.

Untuk kasus PHK produsen pengeras suara, PT Foster Electronic Indonesia, Mustofa mengaku serikat pekerja kecolongan karena tidak bisa mengawal perlindungan jaminan hak pekerja dalam PHK terhadap sekitar 1.000 karyawan Foster.

Mulanya, Perjanjian Bersama yang disepakati pada 2018 hanya menyebutkan tindakan PHK dilakukan terhadap 20 anggota SPMI yang bekerja di sana dengan alasan efisiensi.

Namun, aksi pemecatan kembali terjadi terhadap seluruh karyawan seiring penghentian operasi perusahaan yang memproduksi pengeras suara tersebut pada Juni 2019.

Alasan penghentian operasi Foster karena produk mereka tidak mampu bersaing di pasaran.

“Tidak ada inovasi dari produk pengeras suara tersebut,” terang Mustofa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *