Percetakan Aksara Grafika Pratama (anak usaha Bisnis Indonesia) di Makassar, dilaporkan melakukan PHK terhadap 8 karyawannya. Hal itu diungkapkan Iwan, salah satu karyawan yang kena PHK.
Pada Selasa 20 Agustus kemarin, Iwan bersama beberapa rekannya berada di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Kepada terkini.id, Iwan mengatakan telah melakukan pelaporan atas PHK terebut.
“Kita sedang melaporkan, ada 8 orang yang di PHK,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2019.
Dalam laporannya tersebut, para karyawan itu mengaku kena PHK karena terkait aturan kantor yang menyebut: tidak boleh menerima imbalan dari pembelian atau jasa.
Disebutkan, mereka telah menerima imbalan dari customer. Namun, Iwan mengungkapkan imbalan tersebut adalah pemberian secara sukarela lantaran dia dan teman-temannya bekerja lembur. Dirinya juga tidak meminta imbalan tersebut.
“Karena kita melakukan cetakan di luar jam kerja,” tuturnya.
Iwan dan teman-temannya meminta keadilan, karena alasan pemberhentian tersebut dia nilai mengada-ada. Hal ini lantaran temannya yang lain yang tidak di-PHK juga ada yang menerima imbalan.
Selain itu, ia mengatakan 8 orang yang sudah di-PHK tersebut diminta pihak kantor untuk menulis surat pengunduran diri (resign). “Kami tidak mau karena kalau kami tulis surat resign maka kami tidak bisa menuntut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan, pihaknya mempersilahkan siapapun untuk melaporkan ke Disnaker.
“Kalau ada ketidakadilan, silakan melapor ke Disnaker Kota Makassar,” ungkap dia. Meski begitu, Irwan belum mengetaui informasi terkait PHK percetakan Bisnis Indonesia.