ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah karyawan PT Surya Saga Utama (SSU) yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tersebut mendatangi kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/12/2018). Mereka mengadukan terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak PT SSU.
Kedatangan sejumlah karyawan korban PHK PT SSU di DPRD Sultra didampingi langsung oleh kuasa hukum mereka Asman Salahuddin. Kedatangan mereka diterima langsung Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh di ruang kerjanya.
Usai pertemuan, kuasa hukum karyawan korban PHK PT SSU Asman Salahuddin mengatakan, kedatangan para karyawan korban PHK tersebut di DPRD untuk mengadukan nasib 544 karyawan yang di PHK sepihak dengan alasan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Pulau Kabaena itu mengalami kerugian sejak beroperasi.
“Kita datang ke DPRD karena kemarin gagal diperundingan bipartit dengan pihak perusahaan, makanya kita bawa ke perundingan tripartit,” kata Asman.
Ia mengungkapkan, mestinya pihak perusahaan melakukan PHK harus sesuai perosedural dengan menyerahkan bukti otentik soal PHK kepada karyawan. Tetapi, pihak PT SSU melakukan PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian tanpa memperlihatkan laporan keuangan yang telah diaudit bahwa memang perusahaan itu rugi.
“Kalau perusahaan rugi memang dibolehkan melakukan PHK, tetapi harus dilakukan secara prosedural. Kalau memang perusahaan bilang rugi, maka harusnya ditujukan kepada karyawan atau instansi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Nakertrans) dan Transmigrasi bahwa memang perusahaan sudah mengalami kerugian dibuktikan dengan laporan perusahaan selama dua tahun berturut-turut yang diaudit. Itu sesuai dengan yang disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, Asman juga menyayangkan sikap PT SSU yang memberitahukan rencana PHK ke pihak Nakertrans Bombana melalui telepon tanpa melalui surat resmi. Sehingga ada statement Nakertrans Bombana yang mengatakan bahwa sampai hari ini status karyawan korban PHK itu masih resmi karyawan PT SSU.
Olehnya itu, ia mendesak DPRD Sultra agar meminta dokumen PT SSU yang salah satunya laporan keuangan perusahaan.
Laporan keuangan yang memperlihatkan bahwa perusahaan itu mengalami kerugian tidak diperlihatkan, makanya kita minta DPRD Sultra agar dokumen itu diminta dari pihak perusahaan. Sebab keinginan para karyawan dipekerjakan kembali, karena orang butuh kerja.
Menanggapi aduan korban PHK itu, Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak PT SSU untuk memberikan penjelasan terkait pemecatan massal karyawannya.
“Kami sudah menentukan jadwal untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait hal ini, dengan menghadirkan PT SSU, dan dinas terkait. Waktunya hari Senin (17/12/2018) pekan depan,” ujar Rahman.
Sebelumnya, Direktur PT SSU Kasra Jaru Munara mengungkapkan bahwa dirinya tak pernah menginginkan adanya pemberhentian kerja kepada 544 karyawan, dan beberapa orang lainnya yang merupakan humas di perusahaan itu.
Pihaknya memutuskan PHK pada seluruh karyawan atas beberapa alasan. Pertama, ingin meningkatkan (upgrade) sistem di internal perusahaan yang ia pimpin. Kedua, teknologi yang digunakan sudah tidak tepat guna.
Kasra menyampaikan bahwa dirinya sangat berat menyampaikan hal itu kepada seluruh karyawan yang ada. Ia mengibaratkan seluruh karyawan adalah keluarga besar. Namun, PHK itu merupakan langkah tepat sebelum semua bertambah rumit.
”Intinya, seluruh karyawan kita hentikan sementara, sekali lagi dihentikan sementara kemudian kita minta waktu untuk melakukan pembenahan, kita juga diminta oleh pemegang saham untuk hentikan. Sebab, tidak baik jika dalam perbaikan masih ada yang beroperasi, dan saya juga tidak bisa memastikan kapan perusahaan ini aktif kembali,” tandasnya. (a)