0 0
Read Time:4 Minute, 9 Second


Suara.com – Pria paruh baya itu tengah menata lembaran-lembaran kertas slip gaji. Sesekali dia mengernyitkan dahi, melihat nominal rupiah yang tertera. Sebuah nilai yang lumayan dia terima, saat masih aktif sebagai karyawan pada sebuah perusahaan jamu legendaris yang berdiri sejak tahun 1919.

Tatanan lembaran tumpukan kertas itu lalu dia hentikan, sembari menunjukkan salah satu slip gaji, jika terkahir dia terima gaji pada bulan Mei 2016. Di bulan itu pula, nasibnya sebagai karyawan terkatung-katung. Tak ada lagi slip gaji yang ia terima. Bahkan untuk menyebut status sebagai karyawan pun dia masih bingung.

Dia adalah Joko Prasetyo (46), salah satu mantan karyawan PT Nyonya Meneer, masih menuntut asa keadilan dari gaji dan pesangon yang belum dia dapatkan selama perusahaan jamu itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017.

Karena statusnya tidak pasti, tidak ada kata PHK dari perusahaan. Bersama 83 rekannya, dia mengajukan diri PHK di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.

Pasalnya, sepengetahuan Joko, dari aturan ketenagakerjaan jika selama tiga bulan berturut-turut perusahaan tak mampu membayarkan gaji maka karyawan bisa mengusulkan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan, selanjutnya hak-haknya sebagai karyawan bisa dipenuhi.

“Bukan di PHK, tidak ada surat pemutusan resmi juga, tak digaji juga, tapi kami mengajukan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan karena sudah tiga bulan berturut-turut tidak digaji perusahan. Dan disetujui oleh dinas,” kata Joko, saat ditemui Suara.com, Kamis (13/6/2019).

Joko tinggal di rumah kontrakan di Jalan Pandansari VIII RW 8 RT 5, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Dia masih mengingat jika tunggakan gaji yang belum diterima sebesar Rp 10 jutaan, dan pesangon sebesar Rp 60 jutaan.

“Saya terima gaji terakhir Mei 2016, gaji saya perminggu antara Rp 400-500 ribu. Sempat ditawari mengambil 7,5 persen dari pesangon, tapi kami tidak mau karena tidak ada kejelasan sisa pembayaran kapan,” jelasnya.

Pria berkacamata itu sudah 21 tahun mengabdi pada maestro jamu Sang Meneer, dia juga menjadi tumpuan para rekannya yang sudah uzur untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Bahkan, ada sekitar tiga rekannya telah meninggal dunia, belum tahu bagaimana soal hak warisnya nanti.

“Saya paling muda, mereka diatas 50 dan ada yang 60 tahun. Tidak tahu bagaimana mengurusnya, saya yang jadi tumpuan informasi,” katanya.

Joko juga menyebut, perjuangan ribuan karyawan itu terpecah menjadi tiga kelompok besar, dia bersama 83 rekannya memilih jalur sendiri, tak mau menerima 7,5 persen pesangon dan memilih jalur hukum PHK ke Dinas Ketenagakerjaan.

Sementara kelompok lainnya ada dari Kelompok Kaligawe, dan Kelompok Kota Lama. Dua kelompok itu, kata Joko ada yang mau menerima pesangon tersebut. Besarannya antara Rp 1,6-2 juta.

“Jadi kami ada kekuatan hukum untuk menerima pesangon itu karena sah oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kasihan yang lainnya, mau saja menerima pesangon sebagian kecil dan tak ada kekuatan hukum,” bebernya.

Untuk menyambung hidup, Joko hanya mengandalkan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan. Setiap hari dia beralih profesi menjadi pengumpul barang rongsokan.

Selain itu, kabar dilelangnya 72 merek dagang PT Nyonya Meneer pun menjadi asa baru. Harapannya uang penjualan oleh kurator bisa untuk membayar kewajiban kepada karyawan dan pajak yang menunggak.

Lelang itu satu-satunya harapan, pasalnya dari lelang aset yang sudah terjadi oleh bank penjamin hutang Nyonya Meneer, yakni Bank Papua sudah melakukan lelang dengan nilai puluhan miliar. Namun tak tahu kemana uang tersebut dibagikan.

Kabar itu dia tunggu selama kurang lebih 1,5 tahun, hingga mendapatkan informasi jika 72 merek dagang tersebut laku hanya dilelang sebesar Rp 10,25 miliar, pada Januari 2019 lalu. Nilai yang kecil untuk ukuran industri jamu yang eksis satu abad.

Batinnya menjerit dan kecewa, seolah tak terima namun kenyataan tak bisa ditampik. Tentu, nilai itu menurutnya tak mampu menutup kewajiban perusahan yang memiliki hutang kreditor sebesar Rp 160 miliar.

“Infonya bernilai Rp 200 miliar jika ijin 72 merek dagang yang kedaluarsa itu diperpanjang. Kami menyayangkan sekali, harusnya itu diperpanjang dulu agar nilainya bisa lebih dari 10,25 miliar,” katanya.

Belum hilang kekecewaan atas rendahnya nilai lelang 72 merek dagang tersebut, Joko dikejutkan dengan beredar info lowongan kerja di PT Nyonya Meneer. Info loker itu tersebar di beberapa media sosial, lengkap dengan pamflet mencantumkan sejumlah posisi jabatan pekerjaan.

Pamflet lowongan pekerjaan itu ada sekira sebelum bulan puasa. Tercantum di lowongan kerja PT Nyonya Meneer untuk beberapa posisi seperti HRD, Marketing, Administrasi, Apoteker, dan posisi lainnya.

Untuk memastikan kebenaran lowongan pekerjaan tersebut, beberapa kawan termasuk pengacara kelompoknya menelepon kontak yang tertera di pamflet tersebut. Hasilnya, pihak yang ditelepon membenarkan.

“Teman sama Bu Yeti (pengacara) juga mengecek di sana dengan pura-pura tanya loker, ternyata benar. Harusnya dalam posisi pailit tidak boleh buka lowongan karena dengan karyawan lama belum beres,” katanya.

Kekinian, pihaknya hanya menunggu kabar atas perpanjangan izin merek dagang di Kemenkumham. Berharap perpanjang itu mampu menambah nilai jual, dan membatalkan penjualan sepihak oleh salah satu kurator dengan cara dibawah tangan kepada calon pembeli.

“Infonya dari pengacara itu uang ada di rekening salah satu kurator, belum dibagikan karenanya salah satu kurator tidak menyetujui penjualan. Semoga bisa dibatalkan dan dilakukan lelang baru agar hak-hak karyawan bisa terpenuhi dengan adanya harga yang lebih tinggi,” tukasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *