SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan pihaknya akan menampung dan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh.
Terutama mengenai penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) Aceh.
Plt Gubernur mengatakan akan menyesuaikan kebijakannya secara koperatif berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) agar buruh di Aceh mendapatkan upah yang layak tanpa mengganggu proses investasi
“Organisasi pekerja merupakan komunitas penting di negeri ini,” ujar Nova Iriansyah saat menerima audiensi perwakilan serikat buruh dari Aceh dan nasional di rumah dinasnya, Senin, (16/9/2019) sore.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Obor Tabroni, Sekjen FSPMI Riden Hatam Azis, Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar dan Ketua FSPMI Aceh Habibi Inseun.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Plt Gubernur Aceh.
Di antaranya, terkait penolakan buruh terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk merevisi undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Kemudian kebijakan upah yang layak, tenaga kerja asing, serta mewujudkan peraturan gubernur (Pergub) terkait tunjangan meugang dan libur peringatan tsunami Aceh.
Terkait persoalan Pergub tentang tunjangan hari meugang dan libur pada peringatan hari tsunami Aceh, Nova meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk segera menyusun draft pergub tersebut.
“Di Aceh tidak masalah lagi (Pergub meugang), tolong segera diformatkan,” kata Nova.
Sementara itu, perihal penolakan rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003, Nova menuturkan, dengan adanya penolakan dari para pekerja di Aceh, maka pemerintah Aceh akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat agar dapat dipertimbangkan kembali.
Plt Gubernur Aceh juga menaruh perhatian penuh terkait tenaga kerja asing illegal di Aceh.
Ia menerangkan, pihaknya melalui Disnaker akan menindaklanjuti serta melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga asing ilegal.
“Kita juga sudah pernah melakukan sidak dan menemukan sejumlah pekerja asing di sebuah pabrik semen. Saya minta mereka di deportasi hari itu juga karena memang aturannya demikian,” kata Plt Gubernur Aceh.
Nova menambahkan, untuk memperkerjakan tenaga asing, ada sejumlah posisi yang diperbolehkan maupun tidak.
Seperti, posisi penting yang kualifikasinya tidak dimiliki tenaga kerja lokal atau tenaga ahli.
Perusahaan, kata Nova, tidak boleh memperkerjakan pekerja kasar atau jabatan rendah untuk tenaga asing.
Sebab, tenaga kerja di bidang tersebut masih bisa dilakukan oleh tenaga lokal.
Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur Aceh yang didampingi Kadis Mobduk Iskandar Syukri, Kadis Sosial Al Hudri dan Karo Humpro Muhammad Iswanto mengajak seluruh pekerja di Aceh untuk membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pemerintah Aceh.
Hubungan yang baik tersebut diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Aceh.