Merdeka.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan angka purchasing managers index (PMI) manufaktur Indonesia pada September mencapai 52,2 atau melonjak dari 43,7 pada Agustus 2021. Angka ini menunjukkan industri dalam negeri tengah berekspansi dan pencapaian itu melampaui China.
PMI Indonesia pada September 2021 itu melampaui capaian negara Asia lainnya seperti China (50) dan Jepang (51,5), serta menjadi yang tertinggi di antara negara ASEAN lainnya seperti Singapura (52,1), Malaysia (48,1), Thailand (48,9), Filipina (50,9), maupun Vietnam (40,2).
“Pada bulan lalu, saya sempat katakan bahwa meski ada penurunan PMI manufaktur di bulan Juli-Agustus, tapi saya yakin kita bisa rebound dengan cepat. Alhamdulillah, bulan September sudah kembali ekspansif,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (1/10).
Dengan kembali ekspansifnya sektor manufaktur, Menperin meyakini bahwa target pertumbuhan industri sebesar lima persen pada 2022 dapat tercapai. “Karenanya, kami bertekad terus mendukung sektor industri melalui iklim usaha yang kondusif,” ujar Menperin.
Hasil survei HIS Markit menunjukkan bahwa peningkatan PMI manufaktur di Indonesia disebabkan pelonggaran pembatasan sosial di berbagai wilayah di Indonesia karena semakin menurunnya kasus Covid-19.
Pada September 2021, baik output maupun pesanan baru meningkat setelah dua bulan mengalami penurunan tajam.
Di samping itu, demand terhadap industri manufaktur sudah kembali setelah situasi kesehatan masyarakat mengalami perbaikan dan pembatasan gerak sudah lebih longgar, sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian.
Menperin menyampaikan penurunan kasus Covid-19 yang mendukung pelonggaran pembatasan aktivitas merupakan indikasi bahwa pelaksanaan protokol kesehatan ketat dapat berjalan beriringan dengan pelaksanaan aktivitas ekonomi.
Kemenperin terus menyempurnakan kebijakan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri. Hal ini adalah salah satu cara pemerintah untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan kebijakan tersebut, seluruh aktivitas sektor industri dapat berjalan baik dan tetap terpantau. Sehingga, sektor industri dapat lebih optimal dalam perannya sebagai motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Menperin.