0 0
Read Time:5 Minute, 0 Second

Jakarta – Sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu yang paling terguncang akibat pandemi COVID-19. Penyebaran virus Corona yang menggoyang ekonomi Indonesia dan dunia sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan secara lengkap bagaimana nasib buruh di tengah pusaran pandemi COVID-19, mulai dari ancaman PHK hingga rentannya protokol kesehatan (prokes) industri, khususnya padat karya yang mempekerjakan ribuan bahkan puluhan ribu orang.

Said Iqbal juga bicara soal isu Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menyoroti upah minimum 2022 yang mulai dibahas oleh pemerintah.

Berikut hasil wawancara lengkap detikcom dengan Presiden KSPI Said Iqbal:

Bagaimana kondisi perburuhan selama lebih dari 1,5 tahun diterpa pandemi COVID-19 seperti apa?
Yang pertama tentu pandemi COVID-19 memukul dunia usaha di mana pengusaha kapasitas produksinya akibat permintaan barang yang menurun, kapasitas produksinya juga menurun maka banyak perusahaan yang melakukan PHK. begitu pula yang terkena pandemi COVID-19 diakibatkan roda usahanya itu nggak berjalan, seperti pariwisata, hotel kan karena PSBB dulu, PPKM dan lain sebagainya menghambat atau mengurangi mobilitas orang berpergian, otomatis Industri atau sektor jasa yang terkait dengan mobilitas orang itu akan terpukul kemudian terjadi PHK.

Memang yang masih sedikit bertahan di dunia usaha itu adalah industri manufaktur terutama yang berorientasi ekspor, karena dunia juga masih tetap ada pergerakan dalam permintaan pasar barang walaupun menurun sekali tetapi tetap dijaga orientasi ekspor seperti industri otomotif, elektronik, komponen otomotif, komponen elektronik, tekstil, garmen, sepatu yang orientasi ekspor. Kemudian pertambangan, perkebunan, industri kimia, industri farmasi relatif masih bisa bertahan. Maksud saya masih bisa bertahan tidak terjadi PHK tetapi terjadi pengurangan karyawan kontrak tidak diperpanjang.

Pada intinya antara sektor manufaktur dan non manufaktur berat. Tapi yang paling berat memang non manufaktur terutama jasa perdagangan.

Kemudian hal lain juga yang menimpa dunia usaha selama masa pandemi ini adalah bagaimana pengusaha mengalami kesulitan mengatur rotasi jam kerja dan waktu kerja, karena ketika buruhnya terkena pandemi COVID dan jumlahnya banyak kan mau nggak mau mereka harus meliburkan sebagian buruh. Nah di manufaktur atau pabrik nggak mungkin produksi itu setengah-setengah. Nah itu agak susah pengusaha menghadapi situasi itu. Tapi dengan berbagai cara saya mendapat informasi mereka tetap bisa berjalan tapi tidak full capacity. Itu bagi pengusaha.

Bagi buruh dia mengalami situasi yang sangat sulit. Yang paling sulit adalah akibat Omnibus Law/Undang-undang Cipta Karya, guru karyawan tetapkan sebelumnya banyak yang dipecat, pesangon terutama di tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman sebagian daripada komponen elektronik kemudian juga beberapa industri keramik dan sektor jasa Omnibus Law itu dipecat, dikasih pesangon 1 kali. Setelah itu direkrut lagi, masa kerjanya kan 20 tahun-30 tahun pasti mau lah karena susah cari kerja dengan masa kerja tinggi, tapi dia dikontrak berulang-ulang atau di-outsourcing seumur hidup. Nah yang lebih parah kan boleh upah harian. Nah akhirnya ketika terjadi pandemi dia mulai ada gejala pokoknya dia nggak berani masuk karena kalau nggak masuk upahnya dipotong, kan kerjanya harian. Nah itu sangat merugikan posisi buruh.

Posisi yang lain bagi buruh akibatnya adalah PHK di industri pariwisata, hotel, garmen, tekstil, sepatu, dan juga industri-industri maskapai penerbangan itu ada PHK.

Terakhir dampak buruk buat buruh dari pandemi COVID ini adalah ketika dimulai berlakunya PPKM Darurat dan lanjutannya hampir 3 minggu itu tingkatan pandemi COVID yang terpapar COVID itu, penularan COVID sekitar 10%, kan tinggi, di setiap pabrik, rata-rata ya, dan tingkat kematiannya sudah ratusan. Itu memang agak membuat panik buruh. Tapi akhirnya dengan program vaksin tadi, terutama kerja,sama Mabes Polri yang vaksin gratis, Mabes Polri dengan KSPI dengan KSPSI AGN itu bisa mengurangi juga nggak penularan COVID dan angka kematian

Terkait buruh yang terkena PHK mungkin KSPI ada datanya?
Di KSPI ini ada dua sektor, 1 sektor non manufaktur, jasa perdagangan. Seperti apa? hotel, maskapai penerbangan tapi kru daratnya, kemudian ada di transportasi, logistik, ritel. Nah di sektor ini yang menjadi anggota KSPI yang ter PHK itu sudah ratusan ribu bahkan mungkin kalau yang di luar KSPI digabungkan itu sudah jutaan dan itu diakui kan oleh pemerintah, di sektor ritel seperti Giant, Hero, dan lain sebagainya. Kemudian di transportasi, logistik, kemudian hotel-hotel di puncak itu kan hotel-hotel melati itu kan anggota KSPI di-PHK semua. Ada juga yang dirumahkan tapi tanpa status yang jelas. Jadi kalau ditanya jumlahnya catatan KSPI hampir lebih dari 200.000 orang. Tapi kalau digabungkan dengan total non KSPI seperti apa pemerintah bilang sudah hampir 3 jutaan orang.

Untuk yang kedua sektor manufaktur, ini sektor fabrikasi, memang belum terasa PHK di karyawan tetap tapi di karyawan kontrak sudah PHK, caranya perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja. Data KSPI memang tidak terdata karena begitu habis kontrak mereka nggak laporan. Tapi kalau melihat jumlah karyawan kontrak menjadi nol setelah PHK ini jumlahnya juga ratusan ribu.

Kalau yang karyawan tetap di sektor manufaktur seperti pertambangan kemudian otomotif, elektronik, kimia, energi, perbankan itu catatan KSPI dalam satu bulan sudah 50ribuan yang di-PHK.

– Buruh yang di PHK selama pandemi ini mendapatkan seluruh haknya?
Kalau dia di industri manufaktur fabrikasi Selama masih menggunakan perjanjian kerja bersama atau PKB memang pesangonnya dibayarkan sesuai Undang-undang Nomor 13. Tapi kalau baru saat itu belum ada perjanjian kerja bersama maka yang dibayarkan pesangonnya sesuai Undang-undang Cipta Kerja yang merugikan buruh, ada yang setengah kali aturan, maksimal 1 kali aturan, ada yang 0,75, ini merugikan buruh, dan ini lebih banyak dibandingkan yang pakai PKB tadi.

Dan untuk karyawan yang harian Ini yang kasihan di tekstil, garmen, sepatu itu tadi yang upahnya harian terus kemudian statusnya kontrak dia dipecat pecat saja tidak ada perlindungan, tidak ada pesangon. Di sektor transportasi itu pun tidak ada pesangon. Di kasus Giant di sektor ritel ada pesangon relatif baik menggunakan Undang-undang Nomor 13/2003. Secara kesimpulan umum lebih banyak yang mendapatkan pesangon tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tetapi menggunakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja hanya setengah kali dari aturan atau tidak sama sekali dibagikan pesangonnya, atau hanya dikasih uang tali kasih, ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta dipukul rata.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *