0 0
Read Time:56 Second


Jakarta – Pemerintah mewajibkan insinyur harus memiliki sertifikasi dan registrasi sebagaimana tertuang dalam UU No 11 tahun 2014. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sendiri ditunjuk pemerintah sebagai lembaga profesi yang mengeluarkan sertifikat insinyur.

Ketua umum PII Heru Dewanto menyatakan dengan mendapatkan sertifikasi ini, para insinyur secara kompeten sudah setara dengan standar insinyur internasional.

“Jadi insinyur kita apabila mendapatkan sertifikat, sudah bisa setara dengan insinyur dari luar negeri. Kompetensinya jadi setara,” kata Heru saat berkunjung ke markas detikcom, Kamis (22/8/2019).

Lebih lanjut, gaji insinyur pun bisa lebih baik. Bahkan, Heru menyatakan karena sudah setara dengan insinyur di luar negeri, gajinya bisa disesuaikan dengan standar internasional.

“Dulu kan juga kalau ngomongin gaji kurang, sekarang gaji ada standardnya. Begitu juga sebaliknya. Insinyur asing tidak bisa meminta gaji lebih tinggi, karena sudah setara dengan kita,” kata Heru.

Heru juga menekankan kepada para insinyur jangan melihat sertifikasi dan registrasi yang dilakukan pihaknya sebagai tambahan birokrasi. Heru mengatakan sertifikasi ini dibuat dalam rangka menambah kompetensi para insinyur.

“Sertifikasi dan registrasi ini jangan dilihat sebagai tambahan birokrasi. Ke depan sertifikasi dan registrasi ini sangat penting untuk menambah kompetensi sumber daya manusianya,” sebut Heru.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *