Rapat menentukan keterwakilan SP/SB di Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional dilaksanakan tanggal 13 Mei 2019 di Ruang Rapat Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dipimpin oleh Direktur KKHI Bapak Aswansyah yang dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja (KSPSI/CAITU, KSPI, KSBSI, KSARBUMUSI, KSPN, KSN, F KAHUTINDO, FS BUN & KASBI)
Telah ditetapkan hasil pendataan serta verifikasi keanggotaan SP/SB dari Instansi Ketenagakerjaan Provinsi, maka keterwakilan SP/SB yang memperoleh wakil dalam kelembagaan hubungan industrial adalah :
1. KSPSI/CAITU (Pimpinan Presiden) = 4 orang
2. KSPSI (Pimpinan Ketua Umum) = 3 orang
3. KSPI = 2 orang
4. KSBSI = 2 orang
5. KSARBUMUSI = 1 orang
6. KSPN = 1 orang
7. FSP BUN = 1 orang
8. FKAHUTINDO = 1 orang
TOTAL =15 orang