0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

SALATIGA – Ratusan mantan karyawan dari sebuah perusahaan di Kota Salatiga, Jawa Tengah yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19, hingga saat ini belum menerima pesangon secara utuh. Mereka menuntut agar manajemen perusahaan segara melaksanakan kewajibannya terhadap para mantan karyawan.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Salatiga Tega Jatmika menyatakan, pesangon merupakan hak karyawan yang terkena PHK. Karena itu, perusahaan harus membayar kewajibannya secara penuh.

“Setelah di-PHK, rekan-rekan kami banyak yang beralih menjadi wiraswasta, namun karena pandemi covid-19 ini, banyak yang usahanya tidak jalan. Kami tetap menuntut hak kami yaitu angsuran pesangon kepada perusahaan,” katanya, Senin (15/6/2020).

Sementara itu, Pemerintah Kota Salatiga akan membantu mediasi antara korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sebuah perusahaan swasta di Salatiga dengan pihak manajemen perusahaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan terkait pesangon yang belum terbayarkan secara penuh dapat menemukan solusi.

“Saya akan membantu komunikasi, mediasi antara warga masyarakat Kota Salatiga yang terkena PHK, di mana hak mantan karyawan ini ternyata belum sepenuhnya dibayarkan oleh pihak perusahaan,” katanya.

Yuliyanto juga memberikan apresiasi kepada serikat pekerja yang tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban kota Salatiga.
“Terimakasih kepada serikat pekerja yang telah menyampaikan aspirasi. Saya terima aspirasinya. Mari kita tetep menjaga kondusifitas kota. Lebih baik dibicarakan dengan duduk bersama. Permasalahan hak mantan karyawan ini semoga segera menemukan solusi yang baik bagi semua pihak,” tandasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *