Merdeka.com – Ekonom Core Indonesia, Pieter A Redjalam, mengatakan kebijakan restrukturisasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat dirasakan manfaatnya. Kebijakan ini dinilai membantu dunia usaha dan sektor keuangan yang mengalami dampak akibat pandemi Covid-19.
“Kebijakan restrukturisasi membantu dunia usaha dan sektor keuangan yang terdampak Pandemi Covid-19,” kata Pieter pada Webinar CORE Economic Forum bertajuk Langkah Penting Perbankan dalam Mendorong Bisnis UMKM di Masa Pandemi, Jakarta, Rabu (15/7).
Pieter menyebut, peran lembaga sejenis OJK di luar negeri tidak terlihat. Hanya di Indonesia OJK sebagai regulator mengambil bagian dalam memberikan kelonggaran kredit bagi sektor terdampak.
Indonesia Sulit Hindari Resesi Ekonomi
Pandemi Covid-19, kata Pieter, berdampak signifikan terhadap sosial ekonomi masyarakat. Resesi ekonomi tahun 2020 juga sulit dielakkan. Saat ini sudah seharusnya pemerintah fokus menjaga dunia usaha dan sektor keuangan.
“Fokusnya menjaga dunia usaha dan sektor keuangan bisa bertahan selama pandemi,” kata Pieter.
Kemudian, kata Pieter, untuk bangkit dan membantu percepatan pemulihan ekonomi setelah pandemi berakhir seharusnya pemerintah dan otoritas bekerja sama menjaga dunia usaha dan sektor keuangan. “Sinergi antar lembaga mutlak diperlukan,” pungkasnya.