0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second


Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempertimbangkan untuk mencabut Pergub Nomor 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar. Pasalnya aturan tersebut dinilai merugikan buruh.

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengaku, telah mengkaji dengan seksama keberadaan peraturan gubernur tersebut. Pergub itu ditandatangani oleh Pj Gubernur M Iriawan dan keluar satu hari sebelum Ridwan Kamil dilantik sebagai gubernur.

“Setelah saya teliti, aspirasi buruh ini banyak yang tidak tertampung. Saya sebagai pemimpin harus adil,” katanya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/10/2018).

Menurut Emil, dalam penentuan UMP tentu kelompok buruh harus dilibatkan. Meski kenaikan UMP tersebut telah ditentukan besarannya oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar 8,03 persen dari UMP atau UMK sebelumnya.

“Jadi begini, orang boleh tidak suka dengan kontennya, tapi minimal dia dilibatkan. Jangan sudah dia tak suka kontennya, tidak dilibatkan sebagai stakeholder. Jagi gubernur mempertibangkan menunda atau mencabut Pergub,” katanya.

Sejumlah kebijakan, katanya, tengah disiapkan untuk menyejahterakan para buruh di Jawa Barat. Contohnya saja tengah menyiapkan aturan agar para pelaku industri membangun rumah untuk para buruh.

“Kan kalau saya sedang mempersiapkan rumah buruh di dalam industri, bus buruh, itu bagian agar jangan tiap tahu (buruh) berdemo urusan upah. Padahal cara mengurangi pengeluaran banyak caranya,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai Pergub Nomor 54/2018, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2019 akan naik 8,03 persen dari UMP tahun 2018 sebesar Rp1.544.360,67. Penetapan kenaikan UMP tersebut akan diumumkan pada 1 November 2018 mendatang.
(mso/ern)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *