0 0
Read Time:28 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih berupa draft disebutkan, bahwa karyawan kena PHK mendapatkan 19 kali gaji.

Pasal 39 Ayat 1 menjelaskan tentang kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya jika terjadi PHK. Lalu dalam Ayat 2 dijelaskan secara rinci terkait uang pesangon di dalam Ayat 1.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *