JAKARTA, KOMPAS.com – Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada penutupan perdagangan di pasar spot ditutup melemah.
Mengutip data Bloomberg Selasa (10/5/2020) rupiah ditutup pada level Rp 14.905 per dollar AS atau melemah 10 poin (0,07 persen) dibandingkan penutupan sebelumnya pada level Rp 14.895 per dollar AS.
Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pelemahan rupiah terjadi karena pasar cemas dengan perkembangan dialog dagang antara Amerika Serikat dan China serta risiko gelombang kedua perang dagang.
Pasar cemas dengan perkembangan dialog dagang antara Amerika Serikat dan China. Presiden AS Donald Trump mengesampingkan janji negosiasi perjanjian dagang yang sudah ditandatangani dengan China. Bahkan, dalam konferensi persnya, Trump menyebut sudah tidak tertarik melakukan itu lagi.
“Pernyataan Trump ini membuat proses perdamaian perang dagang terancam. AS dan China sebelumnya terjebak perang tarif selama dua tahun lebih dan saat itu ekonomi dunia sangat terpengaruh pertikaian kedua negara,” kata Ibrahim.
Dari sisi domestik pelemahan rupiah juga berkaitan dengan proyeksi jumlah kenaikan pengangguran pada tahun 2020 yang membuat pemerintah berencana merilis aturan berisi skema pemulihan ekonomi nasional dari dampak dan tekanan virus corona.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 9 Mei 2020 lalu, dirinci upaya yang dapat ditempuh pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dari tekanan virus corona. Pertama, menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Pemberian PMN tersebut digunakan untuk memperbaiki struktur modal BUMN atau anak usahanya yang terdampak virus corona.
Kedua, menempatkan dana khusus di bank peserta yang nantinya ditetapkan menteri yang kriterianya ditetapkan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK. Ketiga, investasi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan aturan perundangan. Dan keempat, melaksanakan penjaminan baik secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk.