Merdeka.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyebut Rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja mampu mempermudah jalannya investasi dan menyelesaikan investasi besar yang mangkrak di Indonesia.
“Ketika saya masuk menjadi Kepala BKPM ada investasi mangkrak sekitar Rp 708 triliun, dari Rp 708 triliun tersebut telah tereksekusi kurang lebih sekitar Rp 410 triliunan atau 58 persen. Nah investasi-investasi besar ini adalah investasi mangkrak yang memang kami akui investasi di Indonesia itu mendapatkan kendala tiga hal, pertama tumpang tindihnya regulasi, tingginya arogansi birokrasi di antara Kementerian dan lembaga, dan persoalan tanah,” kata Bahlil dalam HSBC Economic Forum, Rabu (16/9).
Menurutnya, hal-hal tersebut dapat diselesaikan dengan suatu langkah-langkah yang komprehensif, yakni dengan menerbitkan undang-undang omnibus law. Di mana undang-undang omnibus law adalah instrumen bagaimana bisa mempercepat ruang-ruang yang selama ini menjadi lambat.
“Contoh arogansi birokrasi yang begitu kental soal tanah yang tidak ada kepastian, kemudian izin di daerah yang mungkin begitu lambat, dengan undang-undang ini saya meyakini bahwa ini betul-betul mampu meningkatkan tingkat kemudahan berusaha kita,” katanya.
Lanjutnya, undang-undang ini mampu menjamin terjadinya demokrasi ekonomi. Sehingga ruang untuk berkolaborasi antara pengusaha besar, pengusaha menengah, dan UMKM, lalu antara pengusaha investor asing dengan investor dalam negeri.
Kata Bahlil, kompetisi bagi pihaknya sangat penting tapi jauh lebih penting adalah kolaborasi. Dia meyakini ke depannya Indonesia akan mempunyai peran yang strategis dan sangat penting dalam hal membangun investasi yang lebih baik.
“InsyaAllah akan dibutuhkan para investor sebab Indonesia mempunyai kekayaan yang sangat luar biasa, tinggal kita pacu birokrasi kita yang harus bagus regulasi kita yang harus ramah investasi,” pungkasnya.