0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second


BANGKAPOS.COM– Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Babel 2020 di Senin (28/10/2019) pagi.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, UMP Babel 2020 ditetapkan sebesar Rp3.230.023,66.

Besaran ini naik dari UMP Babel 2019 sebelumnya yakni Rp2.976.705,97.

“Kenaikannya kurang lebih sekitar 8,51 persen. Hal ini sudah ditentukan sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015,” kata Erzaldi di ruang transit lantai dasar Kantor Gubernur, Senin (28/10/2019) pagi.

Tampak hadir pada pengumuman tersebut SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Babel, Dewan Pengupahan, dan Dewan Pakar Pengupahan Babel, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel.

Penyesuaian upah ini berlaku per 1 Januari 2020. Sesuai PP nompr 78 tahun 2015, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,51 persen.

Kenaikan itu dihitung dengan rumusan yang mengacu pada angka inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertimbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Erzaldi berharap, penyesuaian upah ini diikuti dengan produktivitas dan kinerja para pekerja.

Perusahaan bisa lebih memperhatikan peningkatan kinerja para pekarjanya dan juga kepatuhan mereka terhadap ketentuan UMP ini.

“Kalau ada keberatan, silakan dibicarakan dengan baik, selama alasannya busa diterima, ya ikuti prosedur yang sudah ada,” kata Erzaldi.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Babel Suhardi mengatakan pihaknya berharap ada pemantauan yang intens dan serius dari Disnaker dan Dewan Pengupahan mengenai ketaatan perusahaan atas ketentuan ini. “Survei ke lapangan terkait penerapan UMP 2020 ini,” katanya.

Pengumuman penetapan UMP Babel 2020 dilanjutkan dengan diskusi dengan Dewan Pengupahan, SPSI Babel, dan konferensi pers dengan awak media.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *